UU Desa Diadopsi dari Program Desa Kota Banjar

23 Maret 2021, 19:43 WIB
Ketua Apdesi Kota Banjar terpilih, Yayat Ruhiyat difoto bersama seusai Musyawarah Cabang Apdesi 2021 Kota Banjar di aula Somahna Bagja Dibuana Setda Banjar, Selasa 23 Maret 2021. /kabar-priangan.com/D Iwan/


KABAR PRIANGAN - Yayat Ruhiyat, Kepala Desa Raharja, Kec Purwaharja, Kota Banjar terpilih menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar periode 2021-2026 , Selasa 23 Maret 2021.

Yayat Ruhiyat mengalahkan pesaingnya, Asep Hendra, Kades Sinartanjung Kec Pataruman pada Musyawarah Cabang Apdesi 2021 Kota Banjar di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Banjar.

Dengan hasil ini, otomatis Yayat Ruhiyat menggantikan Plt Ketua Apdesi Kota Banjar, 2020-2021 Sobur Waluyo, Kades Rejasari Kec Langensari yang terbaring sakit DBD di Rumah Sakit Idaman sekarang ini.

Baca Juga: Tiba-tiba Kamar Hunian Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Digeledah, Ini yang Didapat Petugas

Dalam pemilihan itu, dari 48 pegang suara Muscab Apdesi 2021, Yayat Ruhiyat memperoleh 26 suara dan Asep Hendra meraih 17 suara.

"Lima pemegang suara tidak hadir, diantaranya karena sakit seperti Pak Sobur Waluyo, Bu Yanti Kades Langensari dan Pa Idis, Kades Balokang ," ujar Pimpinan Sidang Muscab Apdesi Kota Banjar 2021, H. Samsudin.

Seusai pelantikan, Yayat Ruhiyat menyatakan, jabatan itu amanah. Tentunya setelah dirinya akan langsung melakukan konsolidasi dengan seluruh jajarn kades dan perangkat desa se Kota Banjar.

Baca Juga: Relokasi Angkutan Umum di Banjar Terkendala Anggaran

"Insya Allah, saya ingin membangun sinergitas, kebersamaan serta membangun tatanan pemerintahan desa kedepan lebih baik lagi demi tercapainya kemandirian dan kemajuan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Yayat.

UU Desa Adopsi Program Desa di Banjar
Pada saat pembukaan, Ketua DPD Apdesi Jabar Dede Kusdinar mengatakan, kendati DPC Apdesi Kota Banjar jadi yang terbuncit se-Jabar, namun program desa di Kota Banjar dalam pengelolaan anggaran Rp 1 miliar, berhasil diadopsi UU Desa yang terbit tahun 2015.

"Sebelum UU Desa 2015 diterbitkan, Desa di Kota Banjar sudah jauh lebih lama mengelola anggaran melebihi Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Api Hanguskan Rumah Warga di Sodonghilir, Satu Unit Motor Ikut Terbakar

Diakui dia, desa di Kota Banjar menjadi tolak ukur lahirnya UU Desa. Lebih lanjut dia berharap, siapa pun yang terpilih menjadi Ketua DPC Apdesi Kota Banjar, mampu menfasilitasi program kemajuan desa ke eksekutif dan legislatif nantinya.

"Diharapkan Banjar yang surplus beras mampu menyuplai beras di Bumdes se-jabar," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dede Kusdinar meminta Wali Kota Banjar mencopot Kepala Desa yang menjadi anggota kepengurusan parpol. "Ini ada UU-nya, Kepala Desa dilarang aktif jadi pengurus parpol," ujarnya.

Baca Juga: Bocah Berusia 3 Tahun Disunat Jin? Warga Dayeuhandap Garut Heboh

Menyikapi bergulirnya anggaran yang mencapai miliran di Kota Banjar, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengakui, anggaran desa Rp 1 miliar di Kota Banjar sudah belangsung sejak tahun 2007.

"Saat ini, anggaran yang dikelola desa di Kota Banjar ada yang mencapai Rp 5,2 miliar. Tahun 2007 lalu, hanya Rp 1 miliaran. Program desa di Kota Banjar diadopsi pemerintah pusat, sampai diterbitkanya UU Desa," ujarnya bangga.

Wali Kota juga mewanti-wanti agar Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kota Banjar mengedepankan pencegahan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Apresiasi Karya Anak Bangsa, Kemendikbud Sosialisasikan Film Indonesia di Pelosok Garut

"Jangan sampai ada desa yang tersandung hukum, diproses aparat penegak hukum. Untuk itu, diharapkan semua desa menaati aturan pemerintah dan agama, itu kunci utamanya," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler