Satnarkoba Polres Sumedang Gagalkan Upaya Peredaran Tembakau Gorila

30 Maret 2021, 15:31 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotik di Aula Tribrata Polres Sumedang /kabar-priangan.com/ Devi Supriayadi/

KABAR PRIANGAN - Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang berhasil menggagalkan upaya peredaran 19,03 gram ganja sintetis atau tembakau gorila.

Selain menyita 17 paket barang haram itu, polisi juga mengamankan lima orang pelaku, tiga orang pengedar, dan dua orang pengguna mereka adalah BAG, OKW, GN, AN, dan EH.

"Kelima tersangka ditangkap di dua wilayah yang berbeda, di Jatinangor dan di Sumedang Selatan,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyantodi, Aula Tribrata Polres Sumedang,  Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Polres Sumedang Berikan Bantuan untuk Pengungsi Korban Pengeseran Tanah

Menurut Kapolres, para tersangka BAG berhasil diamankan di lingkungan Gunung Cina, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka BAG, petugas mendapati tembakau gorila sebanyak 5 paket dengan berat 5.62 gram.

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka BAG mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial OKW.

“Tersangka OKW ditangkap di wilayah Jatinangor pada hari Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Bencana Pergerakan Tanah di Desa Tanjungwangi Mendapat Bantuan dari MDMC Sumedang

Setelah mengamankan dua tersangka, lanjut Kapolres, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut, dan diketahui ada tiga pria berdentitas GN, AN, dan EH.

Setelah itu, ujarnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan GKPN Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Dari para pelaku EH petugas mendapatkan tembakau gorila sebanya 1,00 gram, dan dari pelaku AN didapati tembakau gorila sebanyak 10.54 gram.

Baca Juga: Walau Terganjal Kasus Korupsi, Revitalisasi Pasar Leles Dilanjut. Pemkab Garut Siapkan Rp 7,6 Miliar

“Dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 19.03 gram,” tuturnya.

Ia menyebutkan, para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.
“Modusnya, pelaku tidak mengirim barang langsung ke alamat tetapi ditempel di lokasi tertentu,” katanya.

Kapolres menambahkan, dari kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar, dan dua orang ditetapkan sebagai pengguna.

Baca Juga: Kopi Taraju Kabupaten Tasikmalaya Terkendala Peralatan Pengolahan

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Eko Prasetyo Robbyantodi.

Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juha dengan "gori" memiliki bentuk fisik yang bereda dengan ganja.

Jika ganja daunnya berwarna agak kehijauan, maka tembakau gorila berwarna coklat dengan daun yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.***



Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler