Setelah PPK, Kini Para Pejabat ULP di Garut Mundur karena Kerap Dipanggil Polisi

8 April 2021, 20:50 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Aep Hendi/

KABAR PRIANGAN - Berita tentang pengunduran diri para pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kabupaten Garut yang resah akibat sering dipanggil pihak kepolisian belum mereda.

Kini, muncul lagi berita lain terkait sikap para pejabat unit layanan pengadaan (ULP) di Kabupaten Garut yang juga mengikuti jejak para PPK, mengundurkan diri.

Informasi yang dihimpun, para pejabat ULP di Garut itu memilih mengundurkan diri juga karena alasan yang sama. Mereka merasa tak nyaman bahkan resah akibat sering mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Bupati Garut Buka Acara 'Diseminasi Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan'

Dimintai tanggapannya tentang hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan tak menyangkalnya. Namun ia mengaku kaget informasi itu telah beredar padahal pihaknya telah berupaya menutupinya.

"Benar, pejabat ULP mengundurkan diri dari Pokja tapi sebenarnya kami sudah berusaha menutupi hal ini. Saya juga keget kenapa informasinya malah sudah menyebar," ujar Rudy, Kamis 8 April 2021.

Ia menjelaskan kronologis adanya pengunduran diri pejabat ULP tersebut. Hal ini terjadi pada Minggu lalu dimana para pejabat ULP mau menghadap dirinya dan menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari Pokja ULP.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tidak Melarang Salat Tarawih di Masjid, Asalkan Menerapkan Prokes

Diungkapaknnya, jumlah pejabat ULP di Pemkab Garut saat ini ada 14 dan semuanya menyatakan mau mengundurkan diri. Bahkan mereka telah membuat surat resmi pernyataan pengunduran dirinya itu.

Berdasarkan isi surat yang diajukan para pejabat ULP, tuturnya, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka memilih untuk mengundurkan diri.

Salah satunya berkaitan dengan adanya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap mereka.

"Mereka bahkan telah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri mereka yang juga menyebutkan alasannya, salah satunya akibat seringnya mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Namun sampai saat ini saya belum menerima pengunduran diri mereka," katanya.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kampung Peusar Ludes Terbakar

Menurut Rudy, untuk pelaksanaan lelang tahap pertama, pengunduran diri yang dilakukan para pejabat ULP itu tidak begitu berpengaruh.

Bahkan tahapan lelang tahap pertama saat ini sudah selesai dilaksanakan dan tinggal dilakukan penandatanganan kontrak yang akan dilaksanakan Senin 12 April 2021.

Namun tambahnya, untuk pelaksanaan lelang kegiatan tahap dua, dipastikan akan ditangguhkan sementara.

Dengan demikian beberapa kegiatan lelang di beberapa dinas tidak akan bisa dilaksanakan sesuai rencana karena adanya penangguhan.

Baca Juga: Wabup Garut Meminta Panitia Lelang Jabatan Tinggi Pratama Bekerja Profesional Sesuai Prosedur

Lebih jauh diungkapkan, penangguhan dilakukan sampai ada jaminan dari Pemkab Garut kepada para pejabat ULP, sesuai permintaan para pejabat ULP yang dicantumkan dalam surat pengunduran diri mereka.

Adapun dasar permintaan jaminan yang diajukan para pejabat ULP ini adalah Peraturan
Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.

Rudy mengaku jika dirinya sudah mengingatkan para pejabat ULP untuk survival, tegar dalam menghadapi panggilan dari pihak kepolisian.

Namun entah kenapa para pejabt ULP itu tetap bersikukuh untuk mengundurkan diri jika sampai tak ada jaminan yang diberikan pihak Pemkab Garut berkaitan dengan adanya pemanggilan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Warga Terdampak Longsor di Cilawu Garut Mendapat Bantuan Jatah Hidup

Disampaikan Rudy, pihaknya menilai pengunduran diri yang dilakukan oleh para pejabat PPK ini merupakan hal yang sangat serius.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah, di antaranya melakukan pertemuan langsung dengan Pokja ULP untuk melakukan komunikasi dan lobi yang direncanakan akan dilaksanakan Jumat 9 April 2021.

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menjelaskan terkait pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ULP. Menurutnya, biasanya berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014, dalam KUHAP memang ada penyelidikan.

"Saat ada perkara penyelidikan, maka proses dilakukan melalui APIP (aparat pengawasan internal pemerintah). Dengan demikian, saat ada pengaduan masyarakat (dumas), akan disampaikan ke APIP lalu diverifikasi," ucap Rudy.

Baca Juga: Karyawan Larikan Uang Rp 367 Juta, Majikan Pasang Sayembara untuk Menangkap Pelaku

Ia mencontohkan, ketika ada ada proyek pembangunan TPT (tanggul penahan tanah) yang seharusnya dilakukan sepanjang 200 meter akan tetapi ternyata hanya dibuat 100 meter. Kalau dicek, ini tentu akan ada kerugian negara dan APIP akan menyampaikan adanya tindak pidana.

Namun Rudy mengatakan, yang terjadi selama ini, pejabat ULP langsung dipanggil tanpa melalui APIP.

Padahal sesuai prosedur, harusnya hal itu dilakukan saat ada dumas dan itu harus terlampir, bukannya langsung dipanggil seperti yang terjadi selama ini.

Baca Juga: Asyik Indehoy di Hotel, Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Digerebek Petugas Gabungan

Masih menurut Rudy, dengan mundurnya para pejabat ULP ini, tentu akan cukup membingungkan, tak seperti kejadian mundurnya para PPK.

Hal ini dikarenakan, ketika para PPK mengundurkan diri maka bisa langsung dicarikan gantinya. Beda dengan ULP yang tak bisa diganti begitu saja karena yang menjadi pejabat ULP harus mempunyai sertifikat.

Rudy juga mengakui jika selama ini dirinya tidak mengetahui adanya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ULP.

Ia pun menegaskan akan memberikan perlindungan sebagaimana permintaan para pejabat ULP agar mereka tidak jadi mengundurkan diri.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler