Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berencana Usulkan Raperda tentang Penanaman Modal

14 April 2021, 03:39 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmala, Deni Daelani.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Target pendapatan daerah dari sektor investasi di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun ke tahun disinyalir tidak menunjukan peningkatan yang signifikan.

Padahal potensi-potensi yang ada saat ini sudah cukup besar. Sehingga hal itu dinilai ada kekurangan yang harus segera dibenahi.

Hal tersebut yang dilihat Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga diperlukan suatu aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi atau lebih tepatnya Perda Insentif dan Penanaman Modal.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Penyaluran Bantuan UMKM Dibubarkan, Bank BNI Pun Kena Sanksi  

Sebab sampai saat ini, di Kabupaten Tasikmalaya belum ada peraturan yang mengatur persoalan investasi ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmala, Deni Daelani, mengatakan mengapa inisiatif Perda ini muncul yakni atas hasil rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya. Dimana memang diperlukan perda yang mengatur adanya insentif dan penanaman modal di daerah.

"Akhirnya kita, komisi I dorong keinginan dari DPMPTSP oleh komisi I untuk dibuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian intensif dan penanman modal di Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga jelas aturan mainnya dengan adanya perda ini," ujar Deni yang juga dikenal politisi muda Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Ramadan Adalah Miniatur Wadah Kontestasi Umat dalam Menjalankan Kehidupan di Dunia

Lebih detail, Deni mengatakan, nanti secara aturan main bakal lebih jelas keuntungan yang bakal diperoleh daerah. Sebab Komisi I memandang bahwa sejauh ini masih banyak hambatan investasi di Kabupaten Tasikmakaya. Salah satunya karena belum ada aturan yang jelas.

Misalnya terkait besaran insentif bagi pengusaha dan peta pontensi usahanya. Sehingga dapat menumbuhkan gairah inventor atau warga untuk berinvestasi di Kabupaten Tasikmalaya

Ia mengatakan, bahwa usulan Raperda tersebut akan dimasukan untuk tahun 2022, sebab di Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021 sudah selesai ditentukan. Meski begitu, pihaknya tetap akan mencari peluang agar masuk pada Prolgeda perubahan 2021.

“Memang mekanismenya diusulkan dulu di Prolegda, kemudian nanti dibahas dan disetujui oleh rapat paripurna,” ujar Deni.

Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Mulai Berlakukan Tes GeNose kepada Penumpang

Sejauh ini Komisi I memang belum selesai menyusun Ranperda yang dimaksud. Karena baru akan diusulkan pada Prolegda.

Setelah disetujui masuk pada Prolegda oleh paripurna, baik nantinya pada Prolegda tahun 2022 atau Prolegda perubaan 2021, maka barulah kita akan bahas secara komprehensif.***

Editor: Teguh Arifianto

Terkini

Terpopuler