Kawanan Begal Bersenjata Api Diringkus Polisi, Satu Orang Terpaksa Didor

27 April 2021, 18:53 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus lima orang kawanan begal pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Tasik Selatan (Tasela), Selasa, 27 April 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus lima orang kawanan begal pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Tasik Selatan (Tasela).

Satu orang diantaranya bahkan terpaksa ditembak polisi dibagian kaki kiri karena mencoba melawan polisi dengan senjata api jenis pistol yang dibawanya.

Polisi mengidentifikasi, pelaku yang ditembak AS (19) warga Kota Lampung Timur, merupakan pelaku begal lintas provinsi.

Dirinya tengah berada di Tasikmalaya karena diundang dua pelaku lainnya, RJA (27) dan FS (25) keduanya warga Garut, untuk memberikan sedikit ilmu kejahatan jalanan. Sedangkan dua pelaku lagi yang ditangkap polisi diketahui merupakan penadah sepeda motor hasil curian kawanan ini.

Baca Juga: Halau Pemudik, Pemkot Tasik Siapkan Lima Pos Penyekatan

Total sudah 13 sepeda motor yang berhasil dikumpulkan polisi, meski kini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta seorang pelaku yang masih buron. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api berikut 3 butir peluru yang belum terpakai.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini berhasil diungkap setelah ada laporan korban, Iin Samsudin (60), warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja yang kehilangan sepeda motornya di GOR Desa Margajaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menunjukan barang bukti pistol yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksi kejahatannya.*

Akhirnya atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi beberapa pelaku hingga kemudian dilakukan pengejaran. Tiga orang pelaku inipun akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Sukaraja - Cibalong, meski dengan insiden baku tembak.

Baca Juga: Tidak Menerima Gaji 16 Bulan, Puluhan Guru Bantu Datangi Disdik Garut

"Dari hasil rekaman CCTV didekat GOR tersebut, pelaku AS melakukan aksinya berdua bersama temannya. Atas petunjuk ini dan keterangan saksi, lalu kita lakukan pengejaran ke wilayah Cibalong," papar Rimsyah, Selasa, 27 April 2021.

Menurut dia, modus operandi yang pelaku lakukan adalah dengan menyasar sepeda motor yang tengah diparkir di lokasi sepi.

Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya dan dijualnya ke penadah.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Rimsyahtono menjelaskan, jika pada saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di Jalan Raya Sukaraja - Cibalong, sempat terjadi perlawanan. Pelaku menodongkan senjata apinya ke arah polisi. Meski sempat meletus, namun tiada ada yang mengenai anggota polisi.

Baca Juga: Siswa SD di Kota Tasik Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Kayla : Senang Bisa Ketemu Teman-teman dan Guru

"Dua peluru ke arah atas dan satu peluru diarahkan ke arah anggota kita yang sedang melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diringkus," jelasnya.

Sejumlah kendaraan roda dua hasil kejahatan para pelaku.*

Ditambahkan Rimsyah, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 13 unit sepeda motor, satu buah senjata api rakitan revolver silver, serta satu buah kunci leter T dengan 2 mata kunci pipih.

Untuk pasal yang diterapkan, terang dia, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan kurungan penjara setara 20 tahun.

"Saya dapat senjata api dari teman di Lampung. Hanya dipakai untuk menakut-nakuti saja pak. Belum pernah ditembakan ke orang," jelas pelaku AS.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler