Tindak Lanjut atas Kerugian Daerah Lebih Efektif Manual

5 Mei 2021, 14:41 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi /kabar-priangan.com/Agus K/


KABAR PRIANGAN - Inspektorat Kabupaten Pangandaran sering mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan entitas yang diperiksa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, setelah Inspektorat melakukan update data yang harus ditindaklanjuti melalui SIPTL sering tidak terkoreksi oleh BPK.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Obat Terlarang, dan Knalpot Bising

"Pihak BPK pun setelah kami meng- update kembali melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara manual," kata Apip, Senin (3/5/2021).

Apip menambahkan, tindak lanjut setelah kerugian daerah tersebut dinilai lebih efektif jika dilakukan secara manual. "Kami dari Inspektorat diberi admin laporan tindak lanjut kinerja TPTGR dan MPTGR," tutur Apip.

Ditambahkan Apip, rangkaian laporan melalui SIPTL tersebut setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar informasi ke pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sumedang Sosialisasikan Pembatasan Buka Bersama dan Kegiatan Halal Bihalal

"Setelah informasi dari LHP BPK lalu Pemkab membuat Tim Penyelesian Kerugian Daerah (TPKD)," ucapnya.

Langkah berikutnya TPKD membentuk MPTGR dan tindak lanjut atas kerugian tersebut terus dilakukan pemantauan.

"Kondisi saat ini sebagai tindak lanjut dari kerugian daerah ada yang ditindaklanjut oleh OPD secara cepat ada juga yang lambat," kata Apip.

Baca Juga: Kota Tasik Lima Kali Zona Merah, Pengunjung Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hanya 50 Persen

Jika sudah menjadi LHP BPK maka pihak OPD sudah menerima hasil pemeriksaan atau membenarkan temuan atas pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"OPD harus menuntaskan atas temuan tersebut ke rekening yang sudah ditunjuk dan setelah dibayar maka masuk pada pendapatan daerah lain-lain yang sah," ucap Apip.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler