Petugas Gabungan Bubarkan Pengunjung Kafe, Gara-gara Jumlah Pengunjung Melebihi Kapasitas

10 Mei 2021, 08:04 WIB
Petugas Satgas Covid-19 Sumedang memberikan pemahaman kepada pengelola cafe yang melanggar prokes pada operasi penyisiran penanganan covid-19 pada Sabtu (8/5/2021) malam.* /DOK Satpol PP Sumedang/

KABAR PRIANGAN - Petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan menyisir satu per satu kafe dan restoran di sejumlah titik yang pengunjungnya melebihi 50 persen dari kapasitas pada Sabtu 8 Mei 2021 malam.

Hasilnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang berhasil membubarkan kerumunan pengunjung di sejumlah kafe dan restoran yang kedapatan menerima kunjungan melebihi 50 persen kapasitas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, pihaknya membubarkan pengunjung kafe dan restoran tersebut karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pasar Malam Tak Berizin di Gedung Milik Pemkab Garut, Dibubarkan Tim Satgas Covid-19

Mereka dibubarkan, kata dia, karena berkerumun, tidak menjaga jarak, dan melebihi 50 persen kapasitas. Selain itu pengelola kafe dan restoran juga melanggar batas jam operasional.

"Ini kan kegiatan yang rutin, dalam rangka penertiban sesuai Permendagri nomor 9 Tahun 2021, dan cara penanganannya diatur dalam Perbup nomor 5 Tahun 2021," kata Hilman, saat memimpin operasi.

Hilman menyebutkan, pada operasi itu petugas memberikan himbauan kepada para pengunjung dan juga pengelola kafe dan restoran, agar tidak melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemkot Banjar Terciduk Operasi Penyekatan di Kota Tasikmalaya

"Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanganan Covid-19," katanya.

Selain membubarkan pengunjung pihaknya juga memberikan sanksi denda dan teguran secara tertulis. Jika kedapatan melanggar lagi pihaknya akan mencabut izin usaha kafe dan restoran.

"Usai mendapat himbauan para pengunjung pun membubarkan diri. Sedangkan untuk pelanggarannya masih buka usaha diatas jam 9 (malam), kapasitas tempat itu tidak boleh lebih dari 50 persen ternyata mereka masih bejubel," ucapnya.

Baca Juga: Segel Tempat Peribadatan Ahmadiyah, Bupati Garut Banjir Dukungan

Salah seorang pengelola kafe di kawasan Kebonkol, Yogi Yana mengakui belum mengetahui adanya aturan pembatasan jam operasional usaha.

"Benar-benar saya tidak tahu ada aturan itu, tapi saya sangat mendukung, apapun upaya dari pemerintah itu harus kita ikuti," ujarnya***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler