Dewan Kota Tasik dan Almumtaz Berteriak, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

11 Juni 2021, 09:46 WIB
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021. Mereka memprotes keras tuntutan jaksa, dan meminta Habib Riziek dibebaskan. /kabar-priangan.com/ Asep M. Saepuloh/

KABAR PRIANGAN - Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021.

Hasilnya Aliansi aktivis dan masyarakat muslim Tasikmalaya (Almumtaz) dan DPRD Kota Tasikmalaya sepakat menyatakan bebaskan Habib Muhammad Rizieq Shihab, dari tuntutan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya Almumtaz menyatakan beberapa poin di antaranya adalah:

1. Memprotes keras atas tuntutan dzalim yang disampaikan oleh JPU terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dalam sidang kasus RS UMMI Bogor, kami menduga kuat hal tersebut sarat dengan kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu.

Baca Juga: KCP Bank Mandiri Ciamis Didemo, PPLC Minta Penyaluran Program BPNT Transparan

2. Tuntutan 6 tahun penjara kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, adalah sangat tidak rasional. JPU telah menyalahi prosedur peradilan yang berlaku, tidak mengindahkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan, dan tidak berusaha sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

3. Dakwaan JPU yang menyatakan sebab terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah kota Bogor hanya semata kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS , merupakan hal berlebihan, tidak fair dan tidak valid.

4. Almumtaz menitipkan aspirasi kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tasikmalaya agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dan kawan-kawan, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, segera membebaskannya dan mengembalikan nama baiknya.

Baca Juga: Perluasan Lahan TPA Ciangir, Pemkot Tasikmalaya Hanya Alokasikan Rp 2-3 M

5. Almumtaz mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan warga negara NKRI untuk senantiasa bersuara melakukan pembelaan terhadap siapa saja yang mendapatkan perlakuan tidak adil di negeri ini, demi terciptanya keadilan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perwakilan Almumtaz, Ustadz Yanyan menyatakan, urusan yang sedang menimpa ulama dan habib saat ini tak murni persoalan hukum. Tapi syarat dengan muatan politik.

"Kalau urusan hukum berarti semua pelanggar prokes harus diadili dan diusut," kata Yayan usai audensi dengan DPRD Kota Tasik, Kamis 10 Juni 2021.

Namun ujar dia, pada kenyataanya, ternyata begitu oknum pejabat melakukan pelanggaran prokes, bahkan berkuruman, artis juga mengadakan kerumunan bahkan dihadiri pimpinan negeri ini dibiarkan.

Baca Juga: Panitia Jalan Santai 'Hari Antikorupi' di Kota Banjar Dipolisikan, Begini Penyebabnya...

"Jadi kami memandang ini bukan persoalan hukum akan tetapi syarat dengan muatan politik. Maka kami dari Almumtaz datang ke DPRD menuntut agar aspirasi kami disampaikan ke DPR RI memanggil Jaksa Agung bahwa JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Karena telah terjadi ketidakadilan hukum," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tasik, Agus Wahyudin yang didampingi Ketua Komisi IV, Dede Muharam, Anggota Komisi IV, Enan Suherlan dan Anggota Komisi IV lainnya turut memberikan ketegasan terkait tuntutan Almumtaz tersebut.

"Kami atas nama pimpinan lembaga DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan dan menuntut agar Kyai Haji DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dibebaskan tanpa syarat," ucap Agus Wahyudin yang diamini takbir para anggota dewan dan peserta audiensi lainnya.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler