Mantan Kadispora Garut Divonis PN Tipikor 3 Tahun Penjara, Kejari Garut Lanjutkan Banding

9 Juli 2021, 21:02 WIB
Kajari Garut, Sugeng Hariadi. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi.

Kuswendi dinyatakan bersalah telah terlibat dalam korupsi pembangunan sarana olagraha (SOR) Ciateul sehingga dijatuhi hukuman penjara.

"Pengadilan Tipikor Bandung telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul Garut yang melibatkan mantan Kadispora, Kuswendi," ujar Sugeng, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Obat Anti Virus Diborong Oknum Nakes? Bupati Garut: Kasusnya Tengah Ditangani Mabes Polri

Dikatakannya, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan jika Kuswendi terbukti bersalah.

Kuswendi telah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan alasan tersebut, tutur Sugeng, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara terhadap Kuswendi. Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini dilaksanakan pada Senin 5 Juli 2021 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga: Digertak Tak Pakai Masker Oleh Polisi Gadungan, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur

Putusan yang sama, kata Sugeng, juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Yana Kuswandi. Saat itu, Yana masih menjadi anak buah Kuswendi dengan jabatan sebagai kepala bidang di Dispora.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung tersebut, diungkapkan Sugeng, pihaknya telah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding.

Menurutnya, hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan SOR Ciateul itu terlalu ringan.

Baca Juga: Penyekatan Mobilitas Masyarakat di Perbatasan Jabar-Jateng Diperketat

“Kami sudah melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Majelsi Hakim tersebut. Kami menilai putusan Majelis Hakim menggunakan pasal 3, sedangkan pasal primer kami adalah pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Sugeng.

Ia menyatakan, putusan yang dijatuhkan Malelis Hakim hanya setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Rp20 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

Hal tersebut, tandas Sugeng, sebagaimana dakwaan pertama primair JPU yaitu kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan dasar hal itu, JPU dalam tuntutannya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara. Karena putusan Majelis Hakim tdak sesuai tuntutan, maka kami tempuh upaya hukum banding dan memori bandingnya sudah kita sampaikan,” ucap Sugeng.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler