2 Pasangan Pengantin di Garut Kecewa Berat, Pesta Pernikahan Mereka Dibubarkan Satgas Covid-19

11 Juli 2021, 21:42 WIB
Petugas Satgas Covid-19 membubarkan acara pesta pernikahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Garut, Minggu 11 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Maksud hati ingin bersenang-senang dengan merayakan hari istimewa, dua pasangan pengantin di Garut ini malah harus merasakan kekecewaan.

Pesta pernikahan mereka yang semula dibayangkan akan meriah, kenyataannya malah dibubarkan petugas karena dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Adanya pembubaran acara pesta pernikahan di Kabupaten Garut ini terjadi di dua wilayah yakni di wilayah Kecamatan Cibalong dan Tarogong Kidul.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor

Petugas dari kepolisian tiba-tiba datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan dan langsung membubarkannya.

Meski kecewa, akan tetapi dua pasangan pengantin serta pihak keluarga mempelai tentu saja tak bisa berbuat banyak atas adanya tindakan tegas yang dilakukan petugas tersebut.

Mereka akhirnya menyadari kesalahan yang telah dilakukan karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Berdayakan Ekonomi Pesantren, Global Wakaf ACT Salurkan 50 Ekor Domba untuk Ponpes Al-Faruk Garut

"Tadi siang kami terpaksa membubarkan pesta pernikahan yang dilaksankan di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong. Pembubaran terpaksa kami lakukan karena pesta pernikahan itu mengundang kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Cibalong, Iptu Aam Kunaefi, Minggu 11 Juli 2021.

Selain itu, dikatakan Aam, kegiatan tersebut juga tak memiliki izin keramaian baik dari Polsek maupun Satgas Covid-19 Kecamatan Cibalong.

Pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran aturan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aksi PPKM Darurat, Para Bikers di Ciamis Semprot Disinfektan: Masjid, Gereja, dan Kelenteng

Proses pembubaran kegiatan pesta pernikahan itu menurutnya berlangsung dengan tertib dan aman serta dilakukan secara persuasif.

Tidak sampai terjadi penolakan dari pihak penyelenggara kegiatan dan para tamu pun memilih untuk langsung pulang.

Tindakan tegas berupa pembubaran acara pesta pernikahan juga terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul pada hari yang sama.

Baca Juga: Di Garut, Covid- 19 & Jahe Merah Sama-sama Melonjak

Meski pasangan mempelai, pihak keluarga, serta tamu undangan sempat terlihat kaget, akan tetapi mereka juga tak kuasa menghentikan tindakan tegas yang dilakukan petugas gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul ini.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya pesta pernikahan yang dilaksanakan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul yang berpotensi mengundang kerumunan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Sesalkan Punggli Pemakaman Jenazah Covid- 19 di TPU Cikadut Bandung

Dengan dipimpin langsung Wakil Satgas Covid-19 yang juga Danramil Tarogong Kidul Kapten Inf Dedi dan Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

"Kita langsung datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan di wilayah Desa Sukajaya. Di sana memang ada pesta pernikahan yang mengundang kerumunan warga dan juga berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 sehingga langsung kami bubarkan," kata Aji.

Tak hanya membubarkan acara pernikahan, Aji mengungkapkan petugas juga bertindak tegas dengan menjerat pihak penyelenggara dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: RM Bale Panghegar, Restoran Outdoor Sajikan Makanan Sunda dan Pemandangan yang Ciamik

Pihak penyelenggara akan menjalani sidang Tipiring untuk menentukan hukuman yang akan diterimanya.

Aji menyampaikan, tindakan tegas yang dilakukan petugas sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam aturan disebutkan acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang akan tetapi yang terjadi saat itu jumlah yang hadir melebihi aturan yang ditentukan.

Baca Juga: GMB Kota Tasikmalaya Sasar Pengais Rezeki di Jalanan, Bagikan Nasi dan Uang Tunai

"Ternyata pihak penyelenggara hajatan menyebarkan undangan sehingga banyak warga yang berdatangan dan akhirnya terjadi kerumunan yang tentunya berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Makanya kami lakukan tindakan tegas dengan membubarkan acara serta menjerat penyelenggara dengan pasal Tipiring," ucap Aji.

Danramil dan Kapolsek, tambah Aji, juga menyampaikan arahan kepada warga terkait aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Mereka berharap warga biasa memahami serta menaati aturan yang berlaku agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan yang tentunya bisa merugikan orang lain dan diri sendiri.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler