Pekerjakan Karyawan Lebih 50 Persen, PT APL Didenda Rp50 Juta Pada Sidang Tipiring PN Kota Banjar

14 Juli 2021, 07:37 WIB
PERSIDANGAN tipiring pelanggar prokes dipimpin Hakim Tunggal PN Kota Banjar di alun-alun Banjar, Selasa 13 Juli 2021. Personalia PT APL, Somantri duduk dikursi Persidangan. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

 

KABAR PRIANGAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar memutus PT Albasi Priangan Lestari (PT APL) didenda Rp 50 juta atau pidana kurungan tiga bulan dengan biaya perkara Rp1.000 pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Prokes Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar, Selasa 13 Juli 2021.

Persidangan yang terbuka untuk umum di Alun-alun Banjar ini, dipimpin langsung Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian, SH., dengan Panitera, Winarti, SH.

Pidana denda sebesar Rp 50 juta ini, merupakan sanksi terbesar yang diberlakukan kepada pelaku usaha ekspor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Banjar selama ini.

Baca Juga: Covid- 19 Terus Menggila, ICMI Kota Banjar Usulkan Indonesia Berdzikir

Sebelumnya, perusahaan ekspor PT Shuncang hanya diputus pidana denda Rp 1 juta, PT BKS sebesar Rp 40 juta, dan PT Sandi Persada Rp 30 juta.

Menurut Personalia PT APL, Somantri, pelanggaran yang dituduhkan saat PPKM Darurat ini, karena mempekerjakan karyawan melebihi batas maksimal 50 persen untuk bidang produksi. Kemudian, bidang administarasi dinilai melebihi 25 persen.

Di antaranya, bidang produksi kelebihan 75 orang dan bidang administrasi kelebihan 21 orang.

Baca Juga: Waiting List Pasien Covid-19 di IGD RSUD Ciamis Tetap Banyak, Meski Ruang Isolasi Ditambah

Selain itu, ada tuduhan pelanggaran yang masuk wilayah PT APL tak mamakai masker.

"Saat operasi itu, terjaring delapan sopir tak memakai masker. Atas semua tuduhan pelanggaran prokes dan putusan pidana denda sebesar Rp50 juta, kami pilih pasrah dan terpaksa harus membayar denda tersebut. Karena, tidak ada upaya hukum lain, seperti banding itu," ujar Somantri.

Diakui dia, aturan PPKM Darurat harus ditaatinya. Namun, kondisi ekonomi perusahaan yang mengalami kelesuan di tengah pandemi ini, kian bertambah bingung saja.

Baca Juga: Utusan Ridwan Kamil Janji Bantu 1.000 Tabung Oksigen, Tapi yang Datang Hanya 10 Tabung

"Produksi harus dimaksimalkan. Sementara, jumlah pekerja harus dikurangi. Saat pekerja dikurangi sampai dirumahkan, otomatis dan dipastikan diprotes pekerja," ujarnya.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, mayoritas terdakwa yang disidangkan melakukan pelanggaran Pasal 21 I ayat 1 dan ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Bupati Garut Harap PPKM Darurat tak Diperpanjang Pemerintah Pusat, Begini Alasannya

Sanksi dari pelanggaran itu, diatur Pasal 34 ayat 1. Bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, menegaskan, penindakan pelanggaran prokes akan terus ditingkatkan, lebih masif lagi sampai PPKM Darurat berakhir, 20 Juli 2021.

"Ini semua demi kesehatan bersama. Memutus penularan Covid-19 di Kota Banjar. Terkait pro kontra atas kebijakan yang diberlakukan kepada masyarakat, masih dalam batas kewajaran sekarang ini," ujar Kapolres  Ardy.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler