Pemkot Banjar dan Kejari Perpanjangan Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

27 Juli 2021, 19:09 WIB
PENANDATANGAN Perjanjian kerjasama antara Pemkot Banjar dengan Kejari Kota Banjar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin 26 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemkot Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melakukan perpanjangan kesepakan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Aula Somahna Bagja Dibuana, Senin 26 Juli 2021.

Perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pemkot Banjar ini, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan dan Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih.

Sebelumnya, Kejari Kota Banjar juga menandatangani kerjasama
bidang perdata dan TUN dengan Koni Kota Banjar di Aula Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya Banjar, 19 Juli 2021.

Pada kesempatan itu, perjanjian kerjasama ditandangani Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan dan Ketua Koni Kota Banjar, H. Rachwan.

Baca Juga: Sindiran Pedas FSBB, Sebut Pemkot Banjar Sebagai 'The King Of Slavery Makers'

"Perjanjian yang dikerjasamakan dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, Senin 26 Juli 2021.

Menurutnya, kesepakatan bersama Bidang Perdata dan TUN itu sebagai upaya mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Ini momentum yang sangat berharga, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing selama ini kedepan,” ucap Kajari Ade Hermawan.

Baca Juga: Anak-anak di Kota Banjar Segera Divaksin Covid-19 Produk China, Wali Kota: Tidak Ada Alasan Menolak Vaksinasi

Pada kesempatan itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, berharap setelah ditandatanganinya kesepahaman bersama ini, kedepan dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintahan Kota Banjar.

Selain itu diharapkan mampu meminimalisir dan menyelesaikan konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah, secara efektif dan efisien.

"Pemerintah Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Diharapkan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kota Banjar," ujar Wali Kota Banjar.

Di tempat terpisah, Ketua Koni Kota Banjar, H. Rachwan, berharap setelah ditandatangani perjanjian kerjasama itu ada bimbingan dan pendampingan penggunaan anggaran Koni Kota Banjar.

Baca Juga: Warga Pakuwon Garut Khawatir Sampah Bekas Perawatan Pasien Covid-19 Dibiarkan Menumpuk

"Semoga saja dengan adanya pendampingan hukum itu, pengelolaan dan penggunaan anggaran Koni Banjar dapat dilaksanakan secara benar, sesuai ketentua yang berlaku, nantinya ," ujar H. Rachwan yang akrab dipanggil H. Wabil.

Saat acara penandatanganan MoU dengan Koni Kota Banjar, saat itu, Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan S.H., M.H, didampingi para Kasi Kejari Kota Banjar, Ketua Koni Kota Banjar Drs. H. Rachwan M.Si, Sekretaris Umum Koni Kota Banjar Ir. Soedrajat Argadireja dan Bendahara Koni Kota Banjar H. Hada.

Sementara, saat penandatangan MoU dengan Pemkot Banjar, saat itu hadir Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, Sekretaris Daerah Kota Banjar, H. Ade Setiana dan para Kasi Kejari Kota Banjar serta Kepala OPD Pemkot Banjar.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler