Permudah 'Tracing' Warga Terpapar Enggan Melapor, Pemkot Tasik Wajibkan PNS Jadi Tracer Kontak Erat Covid-19

28 Juli 2021, 15:31 WIB
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tracer dengan memantau dan melaporkan kontak erat Covid-19 klaster keluarga yang berkeliaraan di setiap wilayah tempat tingalnya.

Upaya tersebut diharapkan akan mempermudah tracing tenaga medis untuk menangani warga terpapar yang selama ini enggan melaporkan diri padahal berisiko menularkan lagi ke orang di dekatnya.

"Kebanyakan warga terpapar di tiap kampung masih banyak berkeliaraan dan enggan melaporkan diri ke tenaga medis atau Puskesmas. Untuk itu Pak Plt Wali Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan kebijakan mewajibkan semua PNS menjadi tracer guna mengawasi, memantau dan melaporkan setiap kontak erat Covid-19 dan warga terpapar yang gak mau melapor tapi masih bebas berkeliaraan," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Ivan menambahkan, seluruh PNS Pemkot Tasikmalaya juga diwajibkan langsung berkoordinasi dengan Puskesmas di tiap kecamatan setempat dan memberikan data jika ada warga yang terpapar atau kontak erat secara jelas.

"Nantinya, tindaklajut penanganan medisnya akan langsung dilaksanakan oleh petugas Puskesmas dengan mendatangi rumah-rumah warga tersebut," ujar Ivan.

Sehingga, dengan kebijakan tersebut, warga yang enggan melapor karena terpapar atau kontak erat Covid-19 tidak akan berani lagi bebas berkeliaraan dan diminta untuk isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan tenaga medis.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang Kembali Masuk Zona Oranye

"Sekarang yang bahaya di kampung itu, warga kontak erat dan terpapar merasa dirinya tak apa-apa dan masih bebas berkeliaraan. Sehingga orang terdekatnya ikut terpapar dan terus menularkannya ke orang lain. Jadi, jangan sampai terbalik, warga isoman bebas berkeliaraan, sementara warga yang sehat di kampung justru isoman diam di rumah," ungkapnya.

Keaktifan PNS dalam mengawasi penyebaran Covid-19 di perkampungannya akan berpengaruh terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini, demi mempercepat mengakhiri pandemi dan penyebaran Covid-19 di tiap perkampungan hingga vitud covid cepat terkendali.

"Jadi, sekarang itu tak akan mengacu ke hasil swab, tapi mengacu ke kontak erat warga terpapar. Warga yang kontak erat harus dilaporkan supaya tak seenaknya bebas berkeliaaran. Ini yang harus dipahami, warga di kampung masih merasa dirinya tak tertular, tapi malah jadi penyebar virus ke orang lain di dekatnya," ujar Ivan.

Baca Juga: Cegah Covid-19, 2.080 Santri dan Pengurus Pondok Pesantren Suryalaya Divaksinasi

Dengan adanya laporan ke Puskesmas kata Ivan, justru akan lebih baik bagi warga terpapar karena mereka akan diminta isoman tapi dijamin bantuan sosialnya, obat-obatan terjamin sehingga akan mengurangi risiko kematian saat menjalani isoman.

Dengan begitu kasus meninggal warga isoman tidak akan terjadi lagi karena selama isoman di rumah kondisi kesehatannya akan terpantau.

"Kalau butuh oksigen, sembako, obat-obatan dan butuh bantuan silahkan langsung ke dinas terkait melalui kelurahan dan kecamatan," ujar Ivan.

Diberitakan sebelumnya, selama tiga pekan terakhir, terdapat 5 warga isoman positif Covid-19 yang ditemukan tiba-tiba meninggal di tempat tinggalnya tanpa ada laporan jelas hasil tracing.

Mulai dari adik-kakak di rumahnya di Kecamatan Indihiang, pria paruh baya di Kawalu, pria paruh baya di kamar kosnya di Tawang dan terakhir kemarin seorang Satpam Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya meninggal di kamar kosanya di Bungursari, Kota Tasikmalaya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler