Masyarakat Tuntut Kasus Bansos 2018 Diusut Tuntas. LBH Ansor: Para Tersangka Bisa Jadi Justice Colaborator

14 Agustus 2021, 07:11 WIB
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kasus pemotongan hibah bansos (bantuan sosial) pada APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 terus mendapat sorotan masyarakat. Warga mendesak agar kasus ini diungkap tuntas hingga ke akar-akarnya.

Kendati saat ini tengah terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tasikmalaya, namun hal itu diharapkan tak menghambat dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar ini.

Seperti diketahui, kini pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah berganti. Semula M. Syarif SH, MH, secara tegas merilis kasus ini di penghujung jabatannya. Dan kini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dijabat Ramadiyagus SH, MH.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Dadan Hidayatulloh Dorong PTM Segera Dilaksanakan: Belajar Tatap Muka Lebih Efektif

Pengamat sosial politik dan pemerintahan, Asep M. Tamam berharap pengungkapan pemotongan dana hibah itu harus tuntas.

Terlebih lagi dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, empat orang yang termasuk dalam pengurus partai.

Untuk itu, kata Asep, dalam pengembangan kasus pemotongan hibah itu, kejaksaan harus lebih berani.

Baca Juga: Heboh, Warga Cikajang Garut Temukan Potongan Tubuh Bayi Sedang Dimakan Seekor Anjing

"Harus berani mempertanyakan apakah hanya sebagai eksekutor di lapangan atau ada yang di atasnya lagi. Nah ini harus berani diungkap," jelas Asep, Jumat (13/8/2021).

Ditambahkan Asep, masyarakat juga berharap mereka yang kini menjadi tersangka berani jujur dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Apakah mereka hanya menjadi koma, atau titik dari eksekutornya.

Tentunya, kata dia, hal itu menjadi pekerjaan kejaksaan yang sedang menangani kasusnya, yang bisa mengembangkan dari keterangan tersangka.

Baca Juga: Jokowi Beli Sepatu Sneakers dari Greysia Polii, Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo

"Kita mendorong dan percaya kejaksaan sudah mempunyai sistem untuk mengetahui apakah tersangka itu koma atau titik. Kejaksaan punya sistem untuk mengembangkan kasus ini," papar Asep.

Asep menambahkan, masyarakat berharap kejaksaan mampu mengembangkan kasus ini sampai ke siapa yang mengotaki pemotongan dana hibah tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, mengatakan, kejaksaan juga harus bisa mengungkap fakta hukum yang lain.

Baca Juga: Perbedaan BSU 2021 dengan BSU Tahun Lalu. Berikut Ini Penjelasannya

Artinya jangan sampai mereka yang ditetapkan tersangka hanya dijadikan tumbal, bagi pihak yang terlibat yang mempunyai kekuasaan.

Maka dari itu, kata Ropik, kejaksaan juga harus mampu mengungkap pihak atau aktor intelektual dalam kasus pemotongan hibah tersebut.

"Para tersangka yang sudah ditetapkan mesti mengungkap fakta sebenarnya. Ini bisa dikembangkan, sebagai saksi untuk lebih mengungkap kasus. Untuk mengungkap persoalan yang lain dan tersangka lainnya atau aktor utama," ujar Ropik.

Baca Juga: Perempuan Separuh Baya di Kota Banjar Ngamuk, Pecahkan Hape dan Pukuli Polisi

Para tersangka yang ditetapkan di awal ini bisa jadi saksi atau justice collabolator guna mengungkap secara mendalam kasus ini dan membantu penyidik kejaksaan.

“Sehingga sanksi hukumnya bagi tersangka awal ini bisa lebih ringan,” katanya.

Ropik melihat, selain pengurus partai yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga pengurus atau pimpinan yayasan atau pondok pesantren.

“Ini menunjukkan bahwa disini siapapun bisa terjerat hukum ketika melanggar hukum,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler