Kejaksaan Temukan Potongan Bansos Mengalir Danai Pileg 2019

- 12 Agustus 2021, 20:06 WIB
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi /Dok kabar-priangan.com/

KABAR PRIANGAN - Empat dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus pemotongan dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018, diketahui merupakan pengurus partai. Bahkan dua di antaranya adalah mantan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2019 lalu.

Pihak kejaksaan bahkan mendapati fakta cukup mengejutkan, dimana aliran dana bansos yang dipotong dari yayasan dan lembaga keagamaan ini justru mengalir sebagai suksesi pembiayaan para caleg untuk nyalon. Meski akhirnya, tidak ada satu pun dari mereka yang lolos melenggang ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi memang dari penyelidikan kita, aliran dananya bansos yang telah dipotong para pelaku ini kemudian dipergunakan untuk nyalon pada pileg 2019 kemarin," jelas Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi.

Baca Juga: Sembilan Orang Jadi Tersangka Sunat Bansos Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018

Hingga kini, pihak kejaksaan baru menetapkan status ke sembilan orang tersangka dan belum ada satu orang pun yang ditahan. Mereka ini dijadwalkan akan dipanggil dan diperiksa pada pekan ini. Dari pemotongan dana hibah bansos ini diketahui mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

Para tersangka ini yakni UM (47) pengurus partai, WAN (46) pimpinan pondok pesantren, EY (52) ketua yayasan madrasah, HAJ (49) wiraswasta, AAM (49) pengurus partai, FG (35) pengurus partai, AL (31) guru honorer, BR (41) pengurus partai, PP (32) karyawan honorer.

Kasus ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. BPK ini menemukan banyak lembaga penerima dana hibah yang hingga akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Baca Juga: Warga Cipatujah Panik, Air Laut Masuk Permukiman

Untuk menutupi pemotongan tersebut lanjut Donni, pihak pemotong membuat LPJ dengan merekayasa nota-nota atau kwitansi, disesuaikan dengan jumlah rill dana hibah yang masuk ke rekening penerima. 

“BPK kemudian memeriksa dan menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2,6 miliar. Itu temuan awal BPK,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x