PPKM Diperpanjang, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Agustus 2021

25 Agustus 2021, 10:00 WIB
Syarat perjalanan Kereta Api di masa perpanjangan PPKM, mulai diberlakukan tanggal 24 Agustus 2021. /Humas PT KAI/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM di Jawa Bali hingga tanggal 30 Agustus 2021, dan PPKM di luar Jawa Bali hingga tanggal 6 September 2021.

Di masa perpanjangan PPKM saat ini, berikut persyaratan untuk menggunakan jasa transportasi Kereta Api Jarak Jauh :

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ciamis Terapkan Ganjil Genap, AKP Zanuar Mengharapkan Kesadaran Masyarakat

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Charlie Watts, Drummer The Rolling Stone Tutup Usia di Umur 80 Tahun

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Meskipun terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Banjar untuk Hari Ini Rabu 25 Agustus 2021

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021, ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," lanjutnya.

Joni juga menjelaskan saat ini syarat untuk menggunakan kereta api masih sama, namun apabila ada perubahan ketentuan dari Pemerintah, maka PT KAI siap untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 25 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces. Peluang Besar Sudah Menunggumu

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17-23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.

Beberapa yang ditolak diantaranya seperti berusia di bawah 12 tahun, tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Sekda Pastikan Ganti Rugi 3 Rumah Terdampak Tol Cisumdawu di Conggeang Segera Cair

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” jelas Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Perjalanan pelanggan KA jarak jauh dan lokal dalam periode 17-23 Agustus, turun 4,3 persen.

Baca Juga: Warga Kota Banjar Ciptakan Alat Musik 'Kolotik', Pemerintah Dukung Dipatenkan HAKI

Untuk program vaksinasi gratis masih dilakukan oleh PT KAI. Pada periode 3 Juli s.d 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun.

Joni juga menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler