Ngamuk Tak Diberi Segelas Kopi Pemuda Mabuk Bacok Tukang Cukur

12 September 2021, 17:55 WIB
Korban penganiayaan saat ditangani tim medis Puskesmas Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Diduga kesal karena tidak diberi segelas kopi, seorang preman kampung nekat membacokan parang hingga jari korban putus dan luka bacok di pergelangan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi kepada seorang tukang cukur rambut di Terminal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 10 September 2021 sore sekitar pukul 15.00 wib.

Korban Agus Supriadi (34) warga Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dianiaya oleh pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk dengan menggunakan parang.

Baca Juga: Tiga Pengedar Tembakau Gorila di Amankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Pelaku membacokan senjata tajam tersebut hingga jari kelingking kanan korban putus dan alami luka hingga 46 jahitan di bagian pergelangan.

Menurut saksi Ujang, saat itu tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan  memecahkan kaca kios cukur korban. Pelaku hendak membacokan parang ke bagian kepala, tetapi korban menangkis dengan tangan kanannya.

Sehingga jari kelingkingnya terputus dan luka bacok di bahian pergelangan tangan kanan korban. "Pelaku katanya kesal karena korban tidak memberinya segelas kopi," ujarnya.

Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak penganiayaan. Pelaku bernama Erik (35) warga Kampung Babakan Bebedahan Rt 02 RW 01 Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Penjual Tuak Kabur Saat Digerebeg Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota

Dikatakan Dede, Kejadiannya  pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 wib di Kampung Babakan Bebedahan RT 02 RW 01, Desa Rajapolah.

"Pelaku sudah Kami amankan di Mapolsek Rajapolah dengan barang buktinya , sementara korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan di Puskesmas Rajapolah, " kata Dede, Minggu, 12 September 2021.

Menurut Dede, Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler