Meski Tiket Masuknya Termahal di Garut, Pemkab Mengaku tak Terima PAD Dari KWA Gunung Papandayan

20 Oktober 2021, 22:06 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Garut tak menerima pajak atau retribusi apapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Kawasan Wisata Alam (KWA) Gunung Papandayan, Talaga Bodas, dan lainnya.

Alasannya, karena objek wisata alam tersebut milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Demikian disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan, di Komplek Pendopo, Selasa 19 Oktober 2021.

"Dari objek wisata Gunung Papandayan, Talaga Bodas tidak ada pemasukan apa-apa itu kan penerimaan negara bukan pajak. Jadi kami pemerintah daerah tidak menerima apa-apa baik dari Gunung Papandayan, Talaga Bodas itu kan punya BKSDA," ucapnya.

Baca Juga: Zona Hijau di Kota Banjar Semakin Meluas, Vaksinasi Target Melebihi 70 Persen Digas Pol

Hanya saja, kata Bupati, jika di lokasi tersebut terdapat restoran atau hotel-hotel maka akan ada pajak atau restribusi dari usaha tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa KWA Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan dan Kawah Talaga Bodas merupakan tempat pavorit masyarakat untuk berlibur. Bahkan, tiket masuk ke objek wisata Gunung Papandayan sempat paling mahal jika dibandingkan biaya masuk ke lokasi wisata lainnya yang ada di wilayah Garut.

Senada disampaikan sekretaris Disparbud Garut, Mamun, yang menyebutkan tidak ada pemasukan untuk PAD dari KWA Gunung Papandayan tersebut.

Ia menyebutkan, Pemkab Garut harus memetik pelajaran dari pengelolaan objek wisata alam Curug Candung, di kawasan Cirorek Cilawu yang masuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Ingatkan Calon Kades Harus Siap Menang dan Siap Kalah

Pasalnya, kata Makmun, dari objek wisata yang kini sedang banyak diminati masyarakat itu sudah ada pemasukan sebesar 25 persen untuk PAD Pemkab Tasikmalaya.

"Makanya Pemkab Garut harus memetik pelajaran dari pengelolaan wisata alam tersebut. Disana sudah bisa ada pemasukan untuk PAD pemerintah" ujarnya.

Sebagaimana diketahui, BKSDA adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Baca Juga: Diduga Lakukan Manuver Terjun Bebas, Siswa SMPN 1 Pamarican Tewas Tenggelam di Curug Wadas

Instansi ini di antaranya bertugas untuk mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam.

Selain itu Balai KSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya; termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga-lembaga konservasi terkait.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler