Diambil Ahli Warisnya, Gamelan Sari Oneng Parakan Salak kini Tidak Ada di Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang

7 November 2021, 17:56 WIB
Masyarakat adat sedang mengangkut gamelan sari oneng /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kabar mengejutkan kembali muncul di wilayah Kabupaten Sumedang. Dimana, salah satu benda cagar budaya tak bergerak yang selama ini telah menjadi ikon Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang, yaitu Gamelan Sari Oneng Parakan Salak, kini ternyata sudah tidak ada lagi di museum.

Gamelan Sari Oneng Parakan Salak yang terpajang di Gedung Gamelan Museum Prabu Geusan Ulun itu, kabarnya telah diambil oleh ahli warisnya yakni, Made dari keluarga Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat, Minggu, 7 November 2021, sekira pukul 07.30 WIB.

Menurut informasi, pihak ahli waris yang bernama Made dari keluarga Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat (Bupati Sukabumi pada Jaman Belanda) ini, telah mengambil Gamelan Sari Oneng Parakan Salak dari Gedung Gamelan Museum Prabu Geusan, dengan didampingi Ketua Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) Muhammad Alex dan Rahmat Anggota YPS.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Sumedang Awal November, Dosis Satu 70.81 Persen dan Dosis Kedua 53.64 Persen

Namun sayangnya, pengambilan benda cagar budaya ini tidak dilengkapi dengan surat permohonan resmi kepada pihak pengelola Museum Geusan Ulun, padahal benda cagar budaya tersebut dulunya resmi dititipkan di museum.

Informasi mengenai adanya pengambilan Gamelan Sari Oneng Parakan Salak ini, dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polisi Resort Sumedang AKP Dedi Juhana.

"Memang betul, pada hari ini telah terjadi pengambilan Satu Set Alat Musik Jenis Gamelan Parakan Salak Sari Oneng, di Gedung Gamelan Museum Prabu Geusan Ulun," kata Dedi Juhana.

Baca Juga: Ini Kronologi dan Data Korban Kecelakaan Maut di Tikungan Sanur, Sumedang

Menurut Dedi, pada saat pengambilan, kebetulan di Museum Prabu Geusan Ulun sedang ada Ibu Fety, yang tiada lain Ketua Bidang Museum, Perpustakaan, dan Koordinator Lingkung Seni Dangiang Kutamaya.

Kala itu, Ibu Fety sebenarnya sempat mengingatkan kepada pihak ahli waris beserta yang mendampinginya, supaya membuat surat secara resmi terlebih dahulu kepada pihak museum, supaya pengambilan barang dari museum ini tertib administrasi. 

Namun imbauan itu tidak dihiraukan, dengan dibantu Masyarakat Adat Guriang Tujuh, pihak ahli waris tetap mengangkut satu set Gamelan Sari Oneng Parakan Salak tersebut dengan menggunakan 3 unit kendaraan roda 6 Jenis Truk Engkel.

Baca Juga: Warganet Menunggu Launching Single Baru Amanda Manopo. Govinda: Warga Twitter Cepet Bener Responnya

Dikatakan Dedi, sesuai silsilah atau data dari Kraton Sumedang Larang, Gamelan Sari Oneng Parakan Salak ini memang milik Keluarga Hoel Belanda yang merupakan Residen Kewilayahan Sukabumi.

Setelah Belanda pergi dari Indonesia, gamelan tersebut langsung diserahkan kepada R.A.A. Surya Danu Ningrat (Bupati Sukabumi pada Jaman Belanda).

"Berdasarkan keterangan dari pihak Keraton Sumedang Larang, pada tahun 1975 Gamelan Sari Oneng Parakan Salak ini, dititipkan oleh ahli warisnya ke Musiun Prabu Geusan Ulun Sumedang," ujar Dedi.

Baca Juga: Wabup Erwan : Capaian Evaluasi  Kinerja Perangkat Daerah Sudah di Atas 75 Persen 

Sebagaimana diketahui, pengelolaan Museum Prabu Geusan Ulun ini, dipegang oleh Yayasan Nazir Wakap Pangeran Sumedang (YNWPS), yang diketuai oleh Rd. Luky Djohari Soemawilaga.

"Menurut informasi, sampai saat ini pihak YNWPS dalam hal ini Luky Djohari, ternyata tidak mengetahui akan dibawa kemana Gamelan Sari Oneng Parakan Salak tersebut," ujarnya.

Dedi menambahkan, sejauh ini masalah pengambilan Satu Set Alat Musik Jenis Gamelan Parakan Salak Sari Oneng tersebut, merupakan permasalahan internal keluarga antara YNWPS dengan YPS yang melibatkan ahli waris dari keluarga Dalem R.A.A. Surya Danu Ningrat. 

Baca Juga: Polres Sumedang Simulasi Penangan Evakuasi Saat Bencana

Namun yang disayangkan, pengambilan benda cagar budaya ini tidak dilengkapi surat secara resmi kepada pihak YNWPS selaku pengelola Wakap Pangeran Sumedang.

"Padahal seperti diketahui, Gamelan Sari Oneng Parakan Salak ini merupakan Cagar Budaya / Warisan Budaya, yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler