Babak Baru Kasus Pemotongan Dana Bansos 2018 Kabupaten Tasikmalaya, Senin Ini Mulai Sidang Perdana

26 Desember 2021, 19:18 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Kasus pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) tahun 2018 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret sejumlah mana orang partai politik, memasuki babak baru.

Setelah proses penetapan sembilan tersangka pada awal bulan Agustus 2021 lalu, kini berkas kasus bansos itu telah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Bahkan jika tidak ada perubahan, rencananya pada Senin 27 Desember 2021 ini, bakal digelar sidang perdana atas perkara bansos tersebut.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Tiga Desa di Cisewu Garut, Jembatan Gantung Sungai Cilaki Putus

Meski begitu, baru tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka yang perberkasannya selesai dan masuk persiangan. Sementara lima tersangka lainnya, masih dalam proses pemberkasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH, MH, mengatakan pada akhir tahun 2021 ini kejaksaan telah melakukan perkembangan dua perkara tindak pidana korupsi di bidang pidsus.

Salah satunya yakni perkara yang menjadi sorotan publik yakni pemotongan dana hibah bansos pada puluhan lembaga atau yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Saluran Irigasi di Gardujaya Panawangan Sudah Lama Rusak, Laporan ke Pemkab Ciamis Tak Kunjung Diperbaiki

"Perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, untuk perkembangannya Bidang Pidana Khusus Kejari telah menyelesaikan tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka pemotong dana hibah Pemkab Tasikmalaya," kata Ramadiyagus.

"Pada saat ini berkasnya telah kami limpahkan ke ke Pengadilan Tipikor, Bandung. Pada Senin 27 Desember 2021 besok, mulai sidang perdana," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 Desember 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Masagus Rudy, menambahkan, perkembangan perkara pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 sebelumnya sudah ditetapkan sembilan tersangka dengan enam berkas perkara.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar 2022, Sumedang Bakal Menerapkan Digitalisasi MTQ

Maka kini tiga berkas perkara untuk empat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, per tanggal 14 Desember 2021.

"Dalam pelimpahan tersebut sudah dapat penetapan waktu hari sidang yaitu dimulai Senin 27 Desember 2021 dan Rabu 29 Desember 2021," ujarnya.

Adapun empat tersangka kasus pemotongan hibah 2018 yang sudah dilakukan penahanan dan kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung adalah UM dan kawan. Kemudian DK dan AAM.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Sungai Cileuleuy, Warga Sumedang Bangun Tanggul Sementara

Untuk lima tersangka lagi, jika berkas dari jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi kepada jaksa penyidik. "Insya Allah yang lima orang tersangka lagi pada Januari 2022 sudah bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Adapun uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah daerah APBD tahun 2018 sampai saat ini sebesar Rp 1.621.700.000 atau Rp 1,6 miliar kebih.

Menurutnya, uang tersebut saat ini disimpan di rekening penampung bank BRI. Nantinya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu akan disetorkan ke KAS negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: PROFIL Nadeo Argawinata, Pahlawan Timnas Indonesia yang Gagalkan Penalti Singapura di Piala AFF 2020

Kasus Hibah Banprov 2020

Selain kasus pemotongan dana hibah Bansos 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga menaikan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan pada perkara pemotongan hibah Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2020.

"Berkas perkara yang statusnya naik yakni kasus Hibah Banprov tahun 2020 yang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadiyagus.

Baca Juga: Perjalanan Karir Nadeo Argawinata, Kiper Timnas Indonesia yang Sukses Gagalkan Penalti Singapura di Piala AFF Dikatakan dia, selama ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ttetapi belum mencatat angka pasti kerugian negaranya.

"Baru setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya ratusan orang, baru Kejaksaan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan  guna menghitung nilai kerugiannya," ujarnya.

"Dikhawatirkan terjadi overlap, ketika BPK atau auditor sudah masuk melakukan audit, sementara pemeriksaan saksi-saksi belum selesai dan alat bukti belum dilengkapi, jangan sampai ada kekurangan," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler