Majelis Masyayikh Terdiri dari 9 Kyai Resmi Dikukuhkan Menteri Agama, Ini Daftar Namanya

30 Desember 2021, 16:54 WIB
Majelis Masyayikh yang Terdiri dari 9 Kiai Resmi Dikukuhkan Menteri Agama, Ini Nama-namanya. /kabar-priangan.com/Kemenag/

KABAR PRIANGAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai pada hari ini, Kamis 30 Desember 2021.

Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam siaran pers tertulisnya, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

Baca Juga: Tiga Santri Hilang dari Pesantren, Baru Diketahui Ketika Orangtuanya Menjenguk ke Pondok

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," ucap Gus Yaqut panggilan akrab Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yaqut menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. 

Mekanisme pemilihan Majelis Masyayikh dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional. 

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Kutuk Keras Aksi Pengeboman di Gereja Katedral Makasar

Penetapan anggota Majelis Masyayikh ini diungkapkan oleh Gus Yaqut melalui proses panjang. 

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," ujarnya.

Harapan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama terhadap Majelis Masyayikh yang terpilih ini untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman.

Baca Juga: Sumedang Disebut Surga dari Jawa oleh Penulis Asal Belanda, Het Paradijs van Java

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. 

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Berikut ini sembilan nama Kiai yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Jadwal Lengkap Play off Kualifikasi : Menanti Jawara Piala Eropa Italia vs Portugal

1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat) 

2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)

3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)

4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).

Baca Juga: MUI Kabupaten Sumedang Ajak Masyarakat Berdzikir pada Malam Tahun Baru

5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat) 

6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)

7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)

8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)

9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler