Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 10 Cucu di Cilawu Garut Ditangkap Polisi

26 Januari 2022, 19:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi memperlihatkan barng bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan pekerja pabrik teh terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cilawu. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang Kakek, OS (63), hanya bisa tertunduk malu sambil menyesali perbuatannya. Namun sayangnya, rasa penyesalan yang ia rasakan kini sudah terlambat dan ia tetap harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kakek yang sudah memiliki 10 orang cucu ini diamankan polisi karena kepergok warga saat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur. 

Akhirnya, kakek itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut sambil menunggu vonis berapa tahun ia akan menjalani hukuman untuk menebus perbuatan bejatnya tersebut.

Baca Juga: Garut Kembali ke PPKM Level 2, Sekda: Perubahan Level Dinilai Membingungkan

"Kami telah mengamankan seorang lelaki berusia 63 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Rabu, 26 Januari 2022.

Dikatakannya, tersangka merupakan pekerja di sebuah pabrik teh yang ada di wilayah Kecamtan Cilawu. Tersangka merupakan warga Kampung Pasirlina, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tutur Dede, diketahui jika tersangka sudah 2 kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. 

Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme

Kedua aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka dilakukan di sekitar pabrik teh tempatnya bekerja.

Disebutkan Dede, peristiwa pencabulan yang pertama dilakukan tersangka Minggu, 26 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam pabrik teh. Sedangkan yang kedua dilakukannya pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di tempat penyimpanan teh.

Dede mengungkapkan, pada kejadian pertama, tersangka bertemu dengan korban yang memang sering main di tempat tersangka bekerja. 

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Leles Garut Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Tersangka saat itu mendorong korban supaya keluar dari tempat tersebut sambil memegangi pantat korban.

Merasa perbuatannya yang pertama aman, tersangka pun kemudian melakukannya kembali ketika ada kesempatan bertemu dengan korban dalam suasana yang sepi. Namun kali ini tersangka melakukan nekat untuk menyetubuhi korban akan tetapi untungnya aksinya itu berhasil dipergoki warga. 

"Saat itu tersangka sedang bekerja sendiri di ruangan tempat penyimpanan teh. Tiba-tiba ke tempat itu datang korban yang kemudian tidur-tiduran di lantai dengan beralaskan karung bekas," katanya.

Baca Juga: BPN Garut Lantik Satgas PTSL, Sekda: 20 Ribu Sertifikat Sudah Diberikan ke Masyarakat

Melihat itu, tutur Dede, tersangka tergoda untuk melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban, apalagi saat itu pakaian dress yang digunakan korban tersingkap sehingga memperlihatkan pakaian dalam korban. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri korban dan ia membujuk korban akan memberi uang jajan Rp1.000 kalau ia sudah gajian. 

Dijelaskannya, tersangka saat itu langsung mengangkat baju korban hingga ke bagian pusar dan selanjutnya membuka pakaian dalam korban. 

Kemudian tersangka meraba-raba alat vital korban dan membuka celana yang dikenakannya dengan maskud untuk menyetubuhi korban.

Baca Juga: 31 Rumah Rusak Akibat Bencana Alam di Leles, Petugas BPBD Garut Telah Turun ke Lokasi dan Lakukan Pendataan

Namun untungnya, tambah Dede, di saat korban bersiap untuk peneterasi, ada warga yang memergokinya dan langsung memarahi tersangka. Sadar aksinya diketahui warga, tersangka pun saat itu sempat berupaya untuk melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap warga dan pemilik pabrik.

"Selanjutnya, pihak keluarga korban memberikan laporan resmi kepada polisi hingga akhirnya kami mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbutannya dengan alasan tergoda sedangkan isterinya sudah terlalu tua.

Korban perbuatan tak senonoh tersangka sendiri merupakan anak dari salah satu rekan kerja tersangka yang usinya baru menginjak 9 tahun. Setiap kali melakukan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban akan memberikan uang jajan antara Rp2.000 sampai Rp3.000.

Baca Juga: Wabup Garut Ancam Beri Sanksi Tegas Kepada ASN yang Mangkir Apel

Tersangka yang diketahui telah memiliki 5 orang anak dan 10 orang cucu ini dijerat pasal 76 d juncto pasal 81 dan pasal 76 e juncto pasal 82 Undan-undang Republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler