Dinas Pendidikan Garut Bayarkan Honor Munir, Guru Honorer yang Sempat Terlibat Pembakaran SMPN 1 Cikelet

28 Januari 2022, 20:39 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, menyerahkan uang Rp6 juta kepada mantan guru honorer di SMPN 1 Cikekelet yang juga sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Munir mantan guru honorer, yang uang honornya tak dibayarkan pihak sekolah sehingga kesal dan nekat melakukan pembakaran, mendapat perhatian pihak Dinas Pendidikan Garut. 

Selain mendorong agar kasusnya diselesaikan secara restoratif justice, pihak Dinas Pendidikan juga mengganti uang honor yang belum dibayarkan pihak sekolah kepada Munir.

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial kami. Dengan didampingi Pak Kabid SMP, saat ini saya serahkan uang Rp6 juta kepada Pak Munir sebagai pengganti uang honor yang belum dibayarkan pihak sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin di Mapolres Garut, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Polres Garut Selesaikan Kasus Pembakaran SMPN 1 Cikelet Secara Restoratif Justice, Pelaku Sujud Syukur

Ia menyebutkan, pihaknya sangat menghormati Munir. Meskipun statusnya hanya sebagai honorer, akan tetapi ia seorang guru yang telah sangat berjasa memberikan ilmu kepada murid-muridnya.

Walaupun sebelumnya Munir ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kebakaran yang terjadi di SMPN 1 Cikelet, akan terapi hal itu dilakukannya akibat kekesalannya yang sudah memuncak. 

Munir kesal karena haknya yakni uang honor sejak tahun 1996 sampai 1998 sebesar Rp6 juta belum juga diberikan oleh pihak sekolah pada saat itu.

Baca Juga: Target Baznas Garut Tahun 2022 Dari ZIS Rp15 M, Abdullah: Terimakasih ASN dan BUMD

Ade berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. Oleh karenanya, Ia mendorong semua kepala sekolah agar peka dengan apa yang ada dan terjadi di lingkungannya.

"Sistem manajerial benar-benar harus diperhatikan oleh semua kepala sekolah. Jangan sampai ada guru atau staf, termasuk para honorer yang tak mendapatkan haknya," katanya.

Dalam memimpin sekolahnya, pesan Ade, setiap kepala sekolah harus benar-benar memperhatikan bawahannya atau stafnya. Kepala sekolah harus ingat jika di sekelilingnya ada orang-orang yang harus dijunjung tinggi hatinya yakni para guru, tak terkecuali guru honorer sekalipun.

Baca Juga: Pengurus Da'i Kamtibmas Garut Dikukuhkan, Ini Pesan Kapolres Garut

Menurut Ade, uang sebesar Rp6 juta yang diberikannya itu diharapkan bisa mengobati rasa sakit hati dan kekesalan yang selama ini dirasakan Munir. Ia pun berharap uang tersebut akan benar-benar bermanfaat untuk membantu kesulitan yang selama ini dialami Munir.

Terkait alasan uang honor Munir yang tak diberikan oleh pihak sekolah padahal Munir telah beberapa kali mencoba menanyakannya kepada pihak sekolah, diakui Ade, pihaknya belum menelusuri hal itu. Namun biasanya, keterlambatan pembayran uang honor guru paling lambat terjadi selama 3 bulan.

"Kalau sekarang, paling lambat honor guru itu hanya terjadi 3 bulan karena setelah dan BOS cair, honor guru akan segera dibayarkan. Namun yang menjadi permasalahan, tahun 1996-1998 kan belum ada dana BOS sehingga saat itu masih mengandalkan uang dari SPP," ucap Ade.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Garut Mengalami Penambahan, Ini Datanya

Dalam kesempatan tersebut, Ade pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut peduli terhadap Munir. Kepekaan semua pihak, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Garut, akhirnya Munir kini dibebaskan setelah sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka.

Menurutnya, saat masih menjadi guru honorer, Munir merupakan guru yang sangat cerdas. Saat itu ia mengajar mata pelajaran fisika dan Munir pun banyak dipuji oleh rekan-rekan guru seangkatannya saat itu.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler