KABAR PRIANGAN – Herry Wirawan, terpidana predator seks yang telah melakukan rudapaksa terhadap santriwatinya akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan sang predator seks tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Dalam sidang yang juga disiarkan langsung di kanal YouTube PN Bandung itu, terlihat Herry Wirawan sang predator seks tertunduk saat mendengar vonis hukuman seumur hidup. Dia duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan pakaian putih dan peci hitam.
Baca Juga: Misteri Ular Raksasa di Gunung Geulis Sumedang, Pernah Terlihat Berubah Jadi Selendang
Herry dijatuhi pidana penjara seumur hidup atas tindakan yang dilakukannya kepada para santriwatinya di sebuah pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Vonis yang ditetapkan oleh majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 4 di RCTI: Aris Kepergok Kinan Sedang Video Call dengan Lidya
JPU menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, kebiri kimia, dan penyebaran identitas.
Herry Wirwawan mengakui seluruh perbuatannya kepada para santriwatinya dan berdalih khilaf. Herry juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan sudah menikah dan memiliki seorang istri dan tiga orang anak.
Namun Herry yang mengelola dan menjadi guru ngaji di sebuah pesantren di Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat ini diketahui telah merudapaksa 13 orang santriwatinya.
Herry melakukan perbuatan kejinya tersebut dari tahun 2016 bahkan beberapa orang santriwatinya sudah melahirkan 8 bayi.
Perbuatan keji Herry Wirawan terhadap santriwatinya ini baru terungkap pada tahun 2021 lalu.***