KABAR PRIANGAN - Petugas TKSK Pasirwangi (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Dani Ramdani ke polisi.
Petugas TKSK Pasirwangi, Imas mengadukan Dani Ramdani telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai dengan Pasal 335 KUHP dengan alasan telah mencaci makinya di depan umum.
"Hari ini kami telah mendampingi Bu Imas, petugas TKSK Pasirwangi membuat laporan secara resmi ke Polres Garut,” kata Ketua Forum TKSK Garut, Dedeng, saat ditemui di Mapolres Garut, Sabtu 26 Februari 2022 malam.
Dia juga menegaskan, Forum TKSK akan terus mendampingi Imas untuk menempuh proses hukum atas apa yang telah dialaminya.
Dedeng berharap laporan yang dilakukan salah seorang petugas TKSK ini akan ditindaklanjuti sampai permasalahannya benar-benar jelas.
Penyelesaian permasalahan antara petugas TKSK Pasirwangi dengan Kepala Desa Pasirkiamis melalui jalur hukum ini, kata dia, diharapkan akan memberikan efek jera bagi kepala desa supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya mencaci maki orang lain apalagi di depan umum.
Laporan kepada pihak kepolisian ini tutur Dedeng, juga untuk menegaskan bahwa TKSK membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Para petugas TKSK harus merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas membantu menyukseskan program-program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat termasuk program BPNT yang kini berubah menjadi bantuan tunai.
Dedeng tak mengharapkan, dalam menjalankan tugas mulianya, TKSK jangan sampai diintervensi, mendapat tekanan, bahkan ancaman seperti yang dialami petugas TKSK Pasirwangi.
Baca Juga: Kapan Malam 27 Rajab? Lakukan Empat Amalan Ini
Pihaknya tentu tak akan membiarkan pihak mana pun melakukan intervensi, penekanan, dan ancaman terhadap TKSK yang selalu mengedepankan aturan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita butuh perlindungan hukum dan sekaliigus ini juga sebagai pembelajaran bagi siapapun agar tak berbuat semena-mena terhadap siapapun termasuk petugas TKSK,” katanya.
“Kita sama-sama bekerja membantu menyukseskan program pemerintah sehingga harus saling menghormati dan menghargai," tambahnya.
Baca Juga: Selain Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Ini Dia Mantan Pejabat dan Pengusaha yang Diperiksa KPK
Lebih jauh diungkapkan Dedeng, keputusan untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap petugas TKSK Pasirwangi ini juga berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.
Baik pihak Kemensos maupun Dinas Sosial, kata dia, mendukung upaya penyelesaian hukum ini sebagai bentuk pembelajaran agar tak ada lagi pihak yang berani memperlakukan petugas TKSK atau yang lainnya secara semena-mena.
"Tadi kebetulan ada perwakilan dari Kemensos ke Garut dan kami langsung berkoordinasi. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kadinsos dan mereka sepakat mendorong kami untuk menempuh jalur hukum," ucap Dedeng.***