KJA di Perairan Waduk Jatigede Kian Menjamur, Satpol PP Sumedang Kembali Lakukan Penertiban

10 Maret 2022, 20:00 WIB
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, sedang memberikan pengarahan kepada pemilik KJA di perairan Waduk Jatigede, untuk membongkar sendiri kolamnya. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kembali tertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Waduk Jatigede, Kamis, 10 Maret 2022.

Penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede ini, dilakukan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
Upaya penertiban KJA ini, sebenarnya sudah sering dilakukan Satpol PP, namun anehnya jumlah KJA di Waduk Jatigede tersebut malah terus bertambah.

Baca Juga: Angker! Pasir Tuhureun Sumedang Ternyata Tempat Persinggahan Jin

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Badar Efendi, melalui Sekretaris Satpol PP Deni Hanafiah, menyebutkan, jumlah KJA di perairan Waduk Jatigede ini malah terus bertambah.

"Masih banyak, makanya kami kembali melaksanakan operasi penertiban KJA di perairan Waduk Jatigede," kata Deni Hanafiah.

Kegiatan operasi penertiban ini, kata Deni, terpaksa dilakukan, karena keberadaan KJA di perairan Waduk Jatigede tersebut dinilai telah melanggar Pasal 73 huruf b, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Pemilu Masih Polemik, Sumedang Tetap Bahas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

"Sesuai Perda, setiap warga yang melanggar atau memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan, maka bisa dikenai sanksi administratif," tuturnya.

Deni menuturkan, pelaksanaan operasi penertiban ini dilakukan dengan cara yang humanis. Dengan harapan, upaya penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tersebut, tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Maka dari itu, sebelum KJA tersebut dibongkar paksa oleh petugas, Satpol PP akan tetap menawarkan kepada para pemilik, untuk membongkar sendiri KJA-nya.

Baca Juga: Duh! Sering Nonton Video Porno Siswa SMP di Sumedang Berbuat Tidak Senonoh Terhadap 5 Anak di Bawah Umur

"Intinya kegiatan penertiban ini, dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA di perairan Waduk Jatigede," ujar Deni.

Dalam operasi penertiban yang melibatkan 31 personil Satpol PP Sumedang ini, pihaknya berhasil menertibkan sekitar 27 unit KJA, milik tiga orang pengusaha. Sedangkan sisanya, akan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, sesuai kesanggupannya.

Proses penertiban 27 unit KJA tersebut, dilakukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB. "KJA yang telah berhasil kami tertibkan siang tadi, totalnya sebanyak 27 unit," katanya.

Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan

Operasi penertiban KJA ini, tambah Deni, akan terus dilakukan sampai kawasan Waduk Jatigede, benar-benar bersih dan terbebas dari KJA.

Karena sesuai peruntukannya, Waduk Jatigede dibangun guna pemenuhan kebutuhan pengairan lahan pertanian di wilayah Pantura, sekaligus untuk kebutuhan pembangkit listrik dan penyediaan air baku.

"Jadi aktifitas budidaya ikan dengan pola KJA itu, memang bertentangan dengan tujuan utama pembangunan Waduk Jatigede," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler