KABAR PRIANGAN - Saat ini sudah ada tujuh orang bakal calon Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan akan bertarung dalam Musyawarah Daerah (Musda) XV DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya pada 27 Maret 2022.
Hal tersebut berdasar dari jumlah calon pendaftar yang telah mengambil berkas formulir bakal calon ke sekretarit Musda XV DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Ruko Perumahan Kharisma Singaparna, Kamis 10 Maret 2022.
Ketua Steering Commitee (SC) Musda XV, Asep Azwar Lutfi, mengatakan, hingga hari terakhir tahapan pengambilan formulir pendaftaran calon ketua yang jatuh pada Kamis 10 Maret 2022 pukul 17.00 WIB, total sudah ada tujuh calon pendaftar yang telah mengambil formulir.
Ketujuh calon ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya tersebut yakni Doni Ridwan dan Haryadi Ahmad Satari pada 8 Maret 2022, Endri Herlambang dan Haerudin Kalyubi pada 9 Maret 2022, serta Fikri Zainur, Fikri Ansori dan ZamZam J Ma'arif pada 10 Maret 2022.
"Jadi semuanya tujuh bakal calon yang sudah mengambil formulir pendaftaran. Untuk tahapan ini kami tutup sampai pukul 5 sore. Jadi tidak ada susulan, sudah kami tutup," kata Asep.
Ia menambahkan, selanjutnya tahapan Musda XV dilanjutkan pendaftaran dan pengembalian formulir pada 11-14 Maret. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi bakal calon pada 15 Maret.
"Lantas dilaksanakan tahapan verifikasi persyarakat bakal calon dan penetapan bakal calon sekaligus nomor urut,” ucap Asep.
Dalam DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, terhimpun sebanyak 73 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 39 PK KNPI di tingkat kecamatan.
Mereka adalah pemegang hak suara ditambah DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, MPI (Majelis Pemuda Indonesia) dan DPW KNPI Jawa Barat. Hingga semuanya sebanyak 115 hak suara.
Akan tetapi untuk bisa mendaftar sebagai calon ketua KNPI di Musda XV, tiketnya yakni harus mengantingi rekomendasi sedikitnya dari 6 OKP dan 3 PK KNPI.
Selain itu syarat administrasi seperti KTP-e yang dilegalisr, terdaftar sebagai anggota atau pengurus DPD, DPK atau OKP tingkat Kabupaten, serta batasan usia maksimal 40 tahun.*