KABAR PRIANGAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis,10 Maret 2022.
Jalannya persidangan berlangsung alot karena para saksi terlihat tidak begitu lancar saat dimintai kesaksian sehingga sempat mendapat teguran Majelis Hakim.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut yakni Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pasirwangi, Usep, Kepala Desa Pasirkiamis, Dani Ramdani, dan Kepala Desa Talaga, Ayep Suwarsa.
Baca Juga: Dewan Pendidikan: Penundaan PTM di Garut Bisa Timbulkan Masalah Baru
Mereka dijadikan saksi karena dianggap mengetahui permasalahan dugaan makar yang diduga dilakukan tiga jenderal NII yang merupakan warga mereka.
Majelis Hakim PN Garut yang dipimpin langsung Ketua PN, Harris Tewa, sempat menegur para saksi karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit.
Harris pun mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan secara jujur agar persidangan bisa berjalan lancar.
Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi
"Tolong Bapak menjelaskannya secara jujur sesuai apa yang bapak ketahui, bapak lihat, dan bapak dengar. Saya ingatkan jangan sekali-kali bapak menyampaikan keterangan palsu," kata Harris kepada para saksi.
Hakim juga menilai, apa yang para saksi ungkapkan di dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangan mereka saat menjalani BAP di penyidik kepolisian. Padahal keterangan para saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap hasil dari proses persidangan ini.