Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

28 Maret 2022, 20:26 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah yang mengaku dibegal. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan Ineu Siti Nurjanah, ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut yang pernah mengaku jadi korban pembegalan? Wanita berusia 31 tahun itu, kini harus menanggung akibat dari perbuatannya yang telah memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Dalam persidangan yang dilaksanakan Senin, 28 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, memvonis Ineu terbukti bersalah karena melanggar pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. 

Hasil persidangan menyatakan jika laporan yang sebelumnya dilakukan Ineu terhadap pihak kepolisian terkait pembegalan yang telah menimpa dirinya ternyata tidak benar. 

Baca Juga: Bupati Garut Ajak Masyarakat Untuk Mengawasi Perbaikan Jalan

Majelis hakim kemudian memutuskan memberikan hukuman 9 bulan penjara kepada Ineu. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 11 bulan penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Ariyanto, membenarkan jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menjatuhkan vonis atas perkara pemberian laporan palsu dengan terpidana Ineu Siti Nurjanah, ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Senin, 28 Maret 2022.

Majelis hakim menyatakan Ineu terbukti bersalah oleh karenanya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 9 bukan penjara karena melanggar pasal 220 KUHP.

Baca Juga: Cegah Siswa Terlibat Tindak Pidana, Kejari Garut Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

"Dalam persidangan tadi, majelis hakim menyatakan terdakwa Ineu terbukti bersalah melanggar pasal 220 KUHP dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan kami," kata Ariyanto saat ditemui di ruang kerjanya.     

Disebutkannya, sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 220 KUHP dan di dalam pasal tersebut disebutkan 

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan".

Baca Juga: Dipicu Masalah Utang, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Mahasiswi dan Ibunya di Garut.

Atas putusan majelis hakim tersebut, diungkapkan Ariyanto, baik pihaknya kemungkinan besar akan menerimnya dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. 

Sedangkan pihak terpidana belum dapat dipastikan apakah menerima atau akan menempouh upaya hukum banding karena masih ada kesempatan untuk pikir-pikir.

Sebelumnya sempat diberitakan, Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, seorang ibu rumah tangga bernama Ineu Siti Nurjanah (31), mendatangi Mapolsek Cisurupan. 

Baca Juga: Resmi Kantongi SK, Yudi Lasminingrat Optimis Pemilu dan Pilkada 2024 PPP Garut Raih Kemenangan

Saat itu ia melaporkan dirinya telah menjadi korban pembegalan yang dilakukan tiga orang lelaki tak dikenal sehingga ia kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar serta sebuah sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, saat itu menyebutkan peristiwa pembegalan terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut. Saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy.

"Korban mengaku ia merasa sudah dibuntuti dari sejak pertigaan Papandayan Cisurupan. Sekitar satu kilometer dari situ, ia kemudian dipepet oleh sebuah sepeda motor yang berisi tiga orang laki-laki," ujar Dede.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Garut Kebanjiran Follower Usai Jadi Korban Penganiayaan Tiga Pria

Menurut Dede, setelah itu salah satu di antara pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban. Orang tersebut kemudian meminta korban untuk menghentikan kendaraannya dan karena takut, korban pun menurutinya.

Dede menyebutkan, setelah korban menghentikan sepeda motornya, dua pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motornya. Tak hanya itu, pelaku juga merampas tas milik korban.

"Selain merampas sepeda motor korban, para pelaku juga merampas tas yang dibawa korban yang berisi uang Rp156 juta. Ternyata di dalam bagasi sepeda motor tersebut, korban juga menyimpan uang sebesar Rp1,1 miliar sehingga total uang korban yang raib digondol pembegal mencapai hampir Rp1,3 miliar," katanya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Garut Lari ke Hutan Jatuh di Tebing, Hampir Diamuk Massa

Namun, setelah melakukan penyelidkan, pihak Satreskrim Polres Garut akhirnya malah menetapkan Ineu menjadi tersangka. Ia dituding telah memberikan laporan palsu karena ternyata apa yang diungkapkannya saat memberikan laporan sama sekali tidak benar.

Menurut Dede, Ineu dijadikan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP dan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. 

Selain itu, Ineu juga dijerat pasal 220 KUHP yang berbunyi karena telah memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatuperbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Tarif KA Cikuray, Garut–Pasar Senen Rp45.000. KA Garut-Cibatuan Rp6.000-Rp14.000. Ini Jadwal Pemberangkatannya

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang didapat yang menguatkan bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada. Hal ini didukung dengan bukti-bukti pendukung yang didapat oleh pihak kepolisian di lapangan.

"Atas dasar hasil temuan tersebut, petugas menyimpulkan bahwa Ineu telah memberikan keterangan palsu dimana pihak kepolisian telah mendapatkan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, di lokai kejadian sebagaimana disebutkan Ineu, tidak pernah ada kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan pada waktu itu," ucap Wirdhanto.

Menurutnya, hal ini kemudian diperkuat dengan adanya pengakuan Ineu bahwa apa yang dilaporkannya itu memang hanya rekayasa guna menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya. 

Baca Juga: Diskominfo Garut Usulkan 119 Ribu Bantuan STB Bagi Warga Kurang Mampu

Ineu pun mengakui jika rekayasa tersebut dibantu oleh teman lelakinya berinisial MM yang berperan mengamankan kendaraan dan tas berikut HP milik ISN sehingga terkesan benar-benar hilang dibawa begal.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler