Cegah Siswa Terlibat Tindak Pidana, Kejari Garut Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

- 27 Maret 2022, 16:23 WIB
Kasi Intel Kejari Garut, Irwan Ganda Saputra menyampaikan program jaksa masuk sekolah/pesantren merupakan salah satu program yang menjadi atensi  pimpinan baik di Kejati maupun di Kejagung.
Kasi Intel Kejari Garut, Irwan Ganda Saputra menyampaikan program jaksa masuk sekolah/pesantren merupakan salah satu program yang menjadi atensi pimpinan baik di Kejati maupun di Kejagung. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Upaya pencegahan tindak pidana terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Hal ini dilakukan juga terhadap anak-anak sekolah mengingat pelaku tindak pidana tak mengenal usia. 

Menurut Kasi Intel Kejari Garut, Irwan Ganda Saputra, program jaksa masuk sekolah/pesantren merupakan salah satu program yang menjadi atensi pimpinan baik di Kejati maupun di Kejagung. Di Kejari Garut sendiri program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu.

"Sejak tahun 2021, Program Jaksa Masuk Sekolah sebenarnya sudah kita laksanakan, namun karena pandemi Covid-19, program tersebut sempat terhenti. Dan kini program tersebut kita lanjutkan lagi," ujar Irwan.

Baca Juga: Dipicu Masalah Utang, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Mahasiswi dan Ibunya di Garut.

Pada tahun ini, tutur Irwan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi di SMPN 1 Pameungpeuk dan Pondok Pesantren Al Halim di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Maksudnya untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi kejaksaan sekaligus pengenalan hukum pada siswa dan santri. 

Pengenalan hukum pada anak sekolah atau pesantren yang dilakukan sejak dini, menurut Irwan sangat penting. Hal ini sebagai upaya pencegahan mengingat selama ini pelaku tindak pidana tak sedikit yang masih berstatus siswa atau anak di bawah umur.

Sesuai program Kejati terkait kurikulum anti teroris dan kurikulum anti korupsi, tuturnya, materi yang disampaikan kepada para siswa di antaranya terkait pencegahan tindak pidana radikalisme dan intoleransi serta tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Resmi Kantongi SK, Yudi Lasminingrat Optimis Pemilu dan Pilkada 2024 PPP Garut Raih Kemenangan

Namun ada juga materi lainnya yang selama ini nanyak terjadi di lingkungan sekolah seperti buliying, penyalahgunaan narkoba, serta yang lainnya.

"Untuk kurikulum anti radikalisme dan intoleramsi serta kurikulum anti korupsi, secara resmi dari Kejati memang belum ada edaran. Namun 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x