Kasus Tanah yang Berujung Gugatan terhadap Pemkab Ciamis, Sekdes Babakan Pangandaran Akui Nomor Persil Berbeda

28 Maret 2022, 21:53 WIB
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Perkara gugatan masalah tanah yang menyeret beberapa instansi pemerintahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis dengan agenda sidang yaitu replik.

Perkara ini menempatkan sejumlah instansi pemerintahan sebagai pihak tergugat. Saat itu Pangandaran masih berupa kecamatan dan masuk dalam wilayah Kabupaten Ciamis.

Tergugat mulai Pemkab Ciamis, Pemkab Pangandaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cq Dirjen DJPT (Direktorat Jendral Perikanan Tangkap) cq Kepala Kantor Unit Pelabuhan Perikanan Cikidang Pangandaran.

Baca Juga: Pilkades Desa Sindangbarang Ciamis Gagal Karena Tidak Memenuhi Kuorum. Partisipasi Pemilih Hanya 48.88 Persen

Selain itu Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis, juga notaris. 

Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat, angkat bicara permasalahan tersebut.

Menurutnya, tanah yang dijual oleh Mantan Kepala Desa Babakan Engkus A Kusnadi (Tergugat) kepada Patrice Kawengian (Penggugat), blok atau persil yang diperjualbelikan itu berbeda nomornya dengan yang dibeli Pemkab Ciamis.

Baca Juga: SK CPNS dan PPPK di Pemkot Banjar Tambah 234, Kini Tak Ada Alasan Lagi bagi Kadis Menjawab Tak Ada Pegawai

"Menurut keterangan Patrice, ia merasa telah membeli tanah tersebut dari Engkus pada 2001 luasnya 1000 meter atau 70 bata, dan dilakukan proses AJB di Notaris Risa Dwi Novianti," ujarnya, Senin 28 Maret 2022.

"Setelah kami cek, bidang tanah yang dibeli Penggugat dari engkus itu secara admisnistasi di persil 148, sementara yang dijual kepada Pemkab Ciamis ada di persil 147," ujar Mamal, menambahkan.

Ditambahkan Mamal, persil 148 dan 147 adalah dua blok atau dua lokasi yang berbeda.  "Jual beli antara Penggugat dengan Engkus Kusnadi, kami bisa mengatakan ini datanya sama sekali di Desa Babakan tidak ada," kata Mamal.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

"Meski muncul dalam beberapa keterangan yang dikeluarkan pada saat itu, ada nomor Leter C 1653, sedangkan nomor tersebut pada tahun 1991 sudah tidak digunakan lagi karena pemilik atau nama pemegang di nomor Leter C sudah tidak mempunyai tanah lagi," ucap Mamal.

Hal yang kedua, lanjut Mamal, ada muncul SPPT pada tahun 2001 yang dikeluarkan KPP Pratama Tasikmalaya, namun Desa Babakan tidak pernah menerima, mencatat dan menarik SPPT pada Patrice Kawengian.

"Artinya SPPT tersebut kami bisa tegaskan dikeluarkan hanya untuk kebutuhan AJB. Di nomor SPPT yang muncul kami perhatikan, nomor-nomor yang merupakan kode dari SPPT tersebut tidak memenuhi unsur keberadaan bidang tanah yang ada di Desa Babakan," katanya.

Baca Juga: Penjualan Sayuran di Pasar Kota Tasikmalaya Jelang Ramadan 1443 H Menurun, Dampak Harga Minyak Goreng Mahal

Dihubungi terpisah, Pendamping Non-litigasi dari Penggugat (Patrice), Dede Surahman, menyebutkan, tanah perbatasan yang ada di AJB berada di lokasi yang terkena pembebasan tanah, tepatnya di area yang kini menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangandaran.

"Faktanya itu, sedangkan tanah yang diakui sebagai nama Namawi yang diakui Pengacara Pemkab Ciamis yang berbatasan dengan Oyoh, Atmojo, Suroatmojo, nama-nama tersebut tidak ada satu pun yang terkena dari pembebasan atau daerah sekitar TPI," ujar Dede.

"Engkus juga menyatakan tanah yang dijual itu tanah yang sekarang ada di sekitar TPI," kata Dede.

Baca Juga: Raih Juara 1 Nasional FASI 2022, Kepulangan Grup Nasyid TPA Al Hidayah Cipedes Tasikmalaya Disambut Meriah

Terkait permasalahan nomor persil sendiri, dikatakan Dede, kemungkinan karena adanya pembebasan tanah. "Ada kemungkinan, memang dulunya 148, namun karena adanya pembebasan lahan jadi ada perubahan," ujar Dede.

"Kemungkinan kedua, sebagaimana pengakuan Engkus, memang tanahnya 147 tapi kenapa jadi 148, karena kesengajaan, karena ada kekecewaan pada Patrice. Sekarang satu-satunya pembuktian adalah Leter C. 1653, tetapi lembarannya saya cek di desa hilang," kata Dede.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler