Ketua P2TP2A Garut Sebut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Sebanding dengan Perbuatannya

5 April 2022, 14:03 WIB
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya. /Kabar-priangan.com/Aep H/

 

KABAR PRIANGAN - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, disambut baik berbagai kalangan.

Hukuman tersebut dinilai sangat sebanding dengan perbuatan Herry Wirawan yang begitu keji.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, memyampaikan rasa syukurnya atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Herry.

Baca Juga: Setelah Dipinjamkan ke Persela Lamongan, Kini Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Gian Zola

Putusan itu diakuinya sebagai kabar yang menggembirakan terutama bagi para korban dan keluarga korban kebiadaban predator seks tersebut.

"Bagi kami, khususnya korban dan keluarganya, ini sebuah kabar gembira tentunya. Vonis mati sangat sebanding dengan perbuatan keji pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati itu," komentar Diah, Selasa 5 April 2022.

Diah juga menyatakan, putusan majelis hakim PT Bandung itu sudah memenuhi unsur keadilan.

Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa yang Berkuah untuk Si Kecil, Sayur Bakso dan Jamur Kuping

Perbuatan Herry telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi para korban yang semuanya masih di bawah umur dan masa depan mereka.

Disampaikannya, kegembiraan korban dan keluarganya atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Herry didengarnya langsung.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati, dirinya langsung memberitahu para korban dan keluarganya.

Baca Juga: Saat Berpuasa, Bolehkah Mencicipi Makanan Hanya di Ujung Lidah? Bagaimana dengan Memakai Lipstik? Ini Kata UAS

"Begitu diberitahu, mereka langsung mengucapkan alhamdulillah. Menurut mereka, hukumam tersebut sangat adil dan mereka menyambutnya dengan gembira," katanya.

Perbuatan yang dilakukan Herry terhadap 13 santriwatinya ini menurut Diah sangat kejam dan di luar batas kemanusiaan.

Santriwati yang seharusnya dibimbing dan dilindunginya malah dijadikan alat pemuas nafsu binatangnya sehingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Ini Rangkaian Letusan Gunung Galunggung Sejak 1822 hingga 1982, yang Terakhir Merupakan Periode Terlama

Disebutkannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk P2TP2A untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak.

Ia tak mau kasus serupa sampai terulang apalagi jumlahnya cukup banyak dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masa depan mereka.

"Ini pembelajaran bagi semua pihak, khususnya kami agar kasus serupa tidak sampai terulang. Pokoknya anak-anak harus dilidungi dari segala hal yang bisa meruusak masa depan mereka termasuk predator seks keji seperti Herry," ucap Diah.

Baca Juga: Mesjid Kikisik di Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Saksi Sejarah Letusan Gunung Galunggung 40 Tahun Silam

Putusan majelis hakim PT Bandung dengan menjatuhkan vonis mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati ini dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Senin, 4 April 2022.

Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim PN Bandung yang menghukum Herry dengan penjara seumur hidup.

Tak puas dengan putusan majelis hakim PN Bandung tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Persib Bandung Incar Stefano Lilipaly Usai Kontraknya Berakhir di Bali United, Lengkapi Dutch Connection?

Hasilnya, majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan JPU yang sebelumnya juga menuntut Herry dengan hukuman mati.***

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler