KABAR PRIANGAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan sang predator seks dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwatinya mendapat tanggapan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Vonis yang diterima Herry Wirawan sang predator seks ini dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan perbuatan bejat yang telah dilakukannya.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut tak begitu saja menerima keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks Herry Wirawan.
Baca Juga: 124 Sekolah di Jabar Terpapar Virus Corona, 14 Diantaranya di Kota Tasikmalaya
Ia berharap JPU melakukan upaya hukum banding terhdp putusan majelis hakim itu.
"Kalau hanya hukuman seumur hidup, tentu saja kami tak setuju karena itu terlalu ringan untuk menghukum pelaku rudapaksa belasan santrinya itu. Mudah-mudahan JPU pun akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu," komentar Diah, Selasa, 16 Februari 2022.
Dengan adanya upaya hukum banding yang diajukan JPU, diharapkan Diah hukuman yang diterima Herry bisa lebih maksimal.
Baca Juga: Bek Andalan Timnas Indonesia Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Klub Liga Jepang, Tokyo Verdy