Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 6 April 2022

6 April 2022, 07:00 WIB
Info layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 6 April 2022/Instagram.com/@polrestabandung /

KABAR PRIANGAN- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 6 April 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Wilayah Priangan Timur, Rabu 6 April  2022

Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut: 

  1. BTC Fashion mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
  2. Lucky Square Jl. Antapani Bandung 

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Ini Kendala di Lapangan Terkait Pencetakan Dokumen Catatan Sipil di Sumedang 

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler