Kosman Alias Kace Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara. Kuasa Hukum Ajukan Banding dengan Alasan Ini

6 April 2022, 19:03 WIB
Ratusan santri dan ulama dari berbagai daerah di Ciamis dan sekitarnya memenuhi jalan di sekitar Pengadilan Negeri Ciamis untuk menuntut agar Kace yang telah menistakan agama dihukum seberat-beratnya, Rabu, 6 April 2022.* /kabar-priangan.com/agus pardianto/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutuskan terdakwa Kosman alias Kace atau Kece dengan hukuman penjara 10 tahun, Rabu 6 April 2022.

Majelis hakim yang diketuai Vivi Purnamawati, SH.,MH didampingi Rika SH, MH dan M. Iyud Nugraha, SH., MH, memutuskan terdakwa Kosman alias Kace terbukti bersalah telah melakukan penistaan agama.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kace mengajukan akan melakukan banding, karena menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi terdakwa.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Garut pada Ramadan Tahun 2022

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kosman atau Kace ini dipantau para ulama dan santri yang berdatangan dari berbagai daerah.

Tak ayal tim yang tergabung untuk pengamanan di PN Ciamis, dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Polres Ciamis, Kodim 0613/Ciamis serta Satpol PP Ciamis, yang siap siaga di depan dan pintu masuk pengadilan.

Sidang yang disoroti berbagai pihak ini, diketahui sudah hampir 17 kali melakukan persidangan, meski Kosman alias kace atau kece sempat mendapatkan perawatan akibat kondisinya yang kurang sehat.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Garut Hilang Tenggelam Terseret Arus Sungai

Begitupun dalam persidangan kali ini, dirinya sempat meminta ijn untuk minum akibat penyakit yang dideritanya.

Mewakili PN Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah memperhatikan fakta-fakta di persidangan, baik itu keterangan saksi, ahli, barang bukti, surat bukti serta keterangan yang bersangkutan, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan 10 tahun kepada Kace.

"Pasal yang diterapkan adalah penistaan agama dan UU ITE terkait menyebarkan berita bohong. Untuk denda perkara, Rp. 5.000," jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7 Ditutup Dua Hari Lagi. Segera Daftar di Link Berikut Ini

Atas putusan tersebut, kata Arpisol, kuasa hukum Kace akan mengajukan banding. "Awalnya tim kuasa hukumnya pikir-pikir dulu. Namun kini mengajukan banding. Jadi nantinya kasus ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Bandung," terang Arpisol.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan massa yang terdiri dari ulama dan santri dari berbagai daerah di Priangan Timur memenuhi Pengadilan Negeri Ciamis.

Saat sidang berlangsung, massa terus melakukan aksi orasi, dan hampir terjadi kondisi yang memanas. Beruntung, para sesepuh dari berbagai pesantren mampu mengendalikan massa hingga jalannya persidangan berjalan aman dan lancar.

Baca Juga: Siap-siap, Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022 akan Cair April Ini. Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Usai persidangan, aparat langsung mengamankan Kace dengan penjagaan yang cukup ketat. Sementara setelah sidang usai, massa kemudian membubarkan diri.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler