Pelaku Video Syur Garut Hamil dan Berkeliaran di Luar, Padahal Masih Menjalani Tahanan

27 April 2022, 20:48 WIB
Kuasa hukum mantan suami VN, Sony Sonjaya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan VN, wanita pemeran video seks "gangbang" Vina Garut yang videonya viral dan kasusnya kemudian ditangani aparat penegak hukum tahun 2019 lalu? 

Namanya sempat tenggelam pasca adanya ketetapan hukum dimana ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara pada tahun 2020.

Kini, nama VN kembali menjadi perbincangan karena adanya dugaan kejanggalan yang menimpa dirinya saat menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Garut. 

Baca Juga: Bupati Garut: Penyebab Stunting Adalah Kurangnya Kemampuan Ekonomi Keluarga

Ia dikabarkan hamil bahkan kini telah melahirkan seorang anak dan kini sudah berkeliaran di luar atau sudah bebas.

Beredarnya informasi ini, mengundang pertanyaan sejumlah kalangan, termasuk Sony Sonjaya, pengacara RY, mantan suami VN yang juga menjadi lawan main di video syur yang banyak beredar di media sosial tersebut. 

Ia menilai sangat kaget begitu mendengar informasi VN hamil saat menjadi tahanan Rutan Garut, padahal saat persidangan berlangsung, VN tidak dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Garut Jadi Tuan Rumah Porprov  XIV Jabar 2022 untuk 9 Cabor. Ini Daftar 9 Daerah Tempat Pelaksanaan Porprov

"Saya mendengar VN hamil itu sudah cukup lama, beberapa bulan yang lalu. Ini tentu sangat mengagetkan kenapa bisa-bisanya VN hamil sewaktu menjalankan hukuman di 

penjara padahal saat persidangan berlangsung, kondisnya masih normal," ujar Sony saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 27 April 2022.

Menurut Sony, pihak terkait dalam hal ini tentunya harus segera memberikan klarifikasi terkait kehamilan yang dialami VN. Apalagi saat ini banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait siapa yang telah menghamili VN saat ia berada di Rutan.

Baca Juga: Perusahaan Coklat di Garut Jalin Kerjasama Dengan Perusahaan Asal Swiss

Selain terkait kehamilannya, tutur Sony, pihaknya juga banyak mendapatkan pertanyaan terkait kabar VN yang kini sudah dibebaskan dari hukuman dan sudah berkeliaran di luar. Bahkan sejumlah masyarakat mengaku sempat melihat Vina tengah menggendong seorang bayi di wilayah Tarogong Kaler. 

Munculnya rasa heran apabila benar VN saat ini sudah bebas dinilai Sony sangatlah wajar mengingat semua tahu jika VN divonis 3 tahun penjara. Sedangkan saat ini VN baru menjalani masa hukumannya 1,5 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap VN menurut Sony, lebih tinggi dibandingkan kepada terpidana lainnya yakni dua orang kliennya yang menjadi pemeran pria dalam video syur Vina Garut. Hingga saat ini, dua kliennya tersebut masih berada di penjara dan menjalani masa hukumannya.

Baca Juga: Kian Meresahkan, Ummat Islam Garut Nyatakan Penolakan Terhadap Paham Radikal

"Ada sejumlah kejanggalan di antaranya kehamilan VN serta keberadaan VN yang disebut-sebut sudah dibebaskan dari penjara. Ini yang akan kita telusuri dan kita akan minta klarifikasinya ke pihak-pihak terkait," katanya.

Sony juga menyampaikan jika dirinya juga sempat mendengar informasi jika VN sempat dipindahkan dari Rutan Kelas IIB garut ke Rutan Sukamiskin.

Yang jadi pertanyaannya, apa yang menjadi pertimbangan VN dipindahkan ke Rutan lain karena ia bukan napi dalam kasus korupsi dan masa tahannya pun di bawah lima tahun.

Baca Juga: Jembatan yang Hancur Akibat Banjir Bandang di Sukalilah Garut Belum Diperbaiki

Sebelumnya, beredarnya video syur yang mempertontonkan adegan tak senonoh yang dilakukan seorang perempuan bersama tiuga orang laki-laki telah menggemparkan masyarakat Garut pada tahun 2019 lalu.

Aparat penegak hukum pun langsung turun tangan untuk melakukan pengungkapan kasus yang kemudian dikenal dengan video Vina Garut itu.

Hasil penyelidikan petugas, ternyata video Vina Garut itu bukan hanya satu yang beredar di media sosial tapi mencapai puluhan. Yang mengejutkan lagi, video-video tersebut ternyata secara sengaja disebarluaskan oleh seseorang berinisial RY yang saat itu masih berstatus suami VN. 

Baca Juga: Polres Garut Antisipasi Titik Bencana di Jalur Mudik

Dalam persidangan terungkap jika RY sengaja merekam setiap adegan suami isteri yang dilakukan sang isteri, VN bersama lelaki yang ternyata pelanggannya. Ia diketahui sebelumnya menawarkan sang isteri kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami isteri yang rata-rata lelakinya lebih dari satu orang.

Biadabnya, lagi, RY bukan hanya tega merekam adegan hot yang dilakukan sang isteri dengan para pelangganya tapi ia juga ikut bermain sebagai pemeran laki-laki.

RY sendiri tak sempat menjalani persidangan dan mendapatkan vonis karena ia meninggal dunia saat masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Polisi pada akhirnya menetapkan dua pemeran laki-laki yang kemudian dalam persidangan masing-masing divonis 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenparekraf Dorong Kreator di Garut, Memproduksi Film Dengan Konten Ciri Khas Daerah

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak Rutan Kelas IIB garut, tempat VN sebelumnya menjalani hukuman. Pihak Rutan enggan memberikan tanggapannya ketika ditanya terkait masalah ini.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler