40% Warga Kota Tasikmalaya Perokok Aktif. Peringatan HTTS Diisi dengan Aksi Pungut Puntung Rokok di TIga Titik

31 Mei 2022, 18:44 WIB
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia diisi dengan aksi pungut puntung rokok di pusat kota Tasikmalaya, Selasa, 31 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup serta Dispora memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2022, Selasa 31 Mei 2022.

Kegiatan yang mengusung tema “Merokok Ancaman terhadap Kesehatan dan Lingkungan” ini diisi dengan melaksanakan pungut puntung rokok dan Sosialisasi Peraturan Daerah No 11 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Suryaningsih, S.Sos., MM mengatakan, kegiatan tersebut selain melibatkan beberapa unsur pemerintah, juga melibatkan unsur DPRD Kota Tasik, kalangan kelompok anak muda seperti Mahasiswa, SBH, Kader Posyandu serta No Tobacco Community (NOTC).

Baca Juga: Dukung Penegakan Hukum Terhadap Berandalan Bermotor, Komunitas Motor di Sumedang Lakukan Deklarasi Damai

Dia mengatakan, kegiatan dipusatkan di tiga  titik, yaitu Taman kota, Alun-alun Kota Tasik dan Komplek Olahraga Dadaha.

Menurut Nining berdasarkan data yang ada, angka perokok aktif di Kota Tasik saat ini lebih kurang 34 hingga 40 persen dimulai dari anak remaja sampai orang tua.

“Terbanyak merupakan perokok aktif di rentang usia 30 hingga 65 tahun," ujar Nining.

Baca Juga: Pencarian Eril Hari Ke-5, Walikota Bern dan Penyelamat Zahra Hadir Sampaikan Simpati ke Ridwan Kamil  

Sedangkan untuk perokok pemula atau remaja kata Nining dari data yang ada tiap tahunnya mengalami  kenaikan antara 4 hingga 5 persen sehingga saat ini perokok aktif remaja usia 12 hingga 16 tahun ada dianggka 17 persen.

Atas kondisi tersebut lanjut dia, pihaknya berharap ada kebersamaan masyarakat khususnya orangtua agar bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak merokok.

"Kami dari Dinas Kesehatan juga melalui Puskesmas terus melakukan intervensi dengan melakukan edukasi dan informasi perubahan prilaku kepada masyarakat kaitan dengan bahaya merokok,” katanya.

Baca Juga: Wabup Sumedang Geram, Minta Hentikan Proyek Perumahan di Lereng Gunung

Nining juga menyebutkan, bahaya merokok untuk kesehatan sangat banyak dampaknya seperti hipertensi dan penyakit menular lainnya.

“Juga terhadap lingkungan menimbulkan polusi dan kimia yang dihasilkan dari limbah rokok,” paparnya.

Kota Tasikmalaya ujar Nining, sudah mempunyai Perda No 11 tahun 2018 sehingga masyarakat Kota Tasikmalaya mulai dari pemerintah diminta untuk melaksanakan amanat dari perda tersebut untuk mencegah atau minimal mengurangi perokok-perokok pemula yang ada di Kota Tasik.

Baca Juga: Tegas! Polda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor yang Berbuat Onar

Perda KTR Kota Tasikmalaya ini sudah disahkan sejak tahun 2018 itu artinya sudah 4 tahun berjalan, dan selama ini sudah dilakukan sosialisasi sehingga tahun ini akan dilaksanakan Implementasi dan penegakan Perda.

"Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya para Perokok agar dapat mematuhi peraturan daerah ini untuk ketertiban dan kenyamanan bersama, agar Kota Tasik menjadi Kota sehat tanpa rokok," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan menuturkan,  peringatan HTTS yang diisi dengan aksi pungut puntung rokok di sejumlah titik bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang rokok.

Baca Juga: Kompetisi Pramusim 2022 Diusulkan Dinamai Piala Presiden, Ini Daftar Peserta dan Pembagian Grup Tahun Ini

"Minimal ya bisa mengurangi kebiasaan merokok utamanya bisa berhenti total merokok,” katanya.

“Mengambil puntung rokok juga mengedukasi agar masyarakat tetap menjaga lingkungan dan tak membuang puntung rokok sembarangan," lanjutnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler