Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut, Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

- 1 April 2022, 19:33 WIB
Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut sedang menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di daerah Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu.
Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut sedang menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di daerah Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, mengamankan 23.340 batang rokok ilegal, hasil dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya di daerah Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kamis 31 Maret 2022. 

Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Aji Supangkat menyatakan, operasi tersebut memperoleh hasil dan semangat tim yang sangat luar biasa. 

Baca Juga: Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Tim Operasi pasar bersama Pemkab Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020. 

Ia menuturkan, berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh pihak terkait, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal ini kurang aman untuk dikonsumsi, dan harga rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai.

Ia mengungkapkan, ada ciri yang mudah dikenali bahwa rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka 10 ribu rupiah untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok. 

Baca Juga: Wabup Garut Pastikan Hotmix Plastik Kualitasnya Lebih Baik dari Hotmix Biasa

"Nah sebetulnya gampang mengenali rokok ilegal itu terkenal dengan rokok yang harganya 10 ribuan, merk-nya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, itu tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam, itu patut diduga rokok ilegal karena apa? Rp10 ribu dapet 20 batang nah itu mungkin ciri-ciri nya," ucapnya. 

Aji mengimbau bagi masyarakat perokok, untuk mengkonsumsi rokok legal, karena legal itu tidak harus mahal.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x