Kasus Tabungan Siswa Macet di Sumedang, Fitra Jabar: Kalau untuk Ongkos Gaya Hidup, Tindak Tegas!

16 Juni 2022, 10:33 WIB
Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman memberikan saran untuk Bupati Sumedang menyikapi kasus tabungan siswa macet di sejumlah SD di Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kasus tabungan siswa macet menjadi sorotan masyarakat di Sumedang. Tabungan siswa macet diduga karena diselewengkan oknum guru atau kepala sekolah di sekolah bersangkutan.

Menyikapi hal itu, Bupati Sumedang harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus macetnya tabungan siswa SD yang terjadi di sejumlah sekolah di wilayah Sumedang.

Bupati bisa memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk meminta penjelasan terkait kasus macetnya tabungan siswa SD, seperti yang terjadi di SDN Darmaraja 2, Kecamatan Darmaraja, dengan jumlah yang cukup fantastis.

Baca Juga: Baru Empat Bulan Menjabat, Kepala SDN Darmaraja 2 Sumedang Dihadapkan Pada Tabungan Macet Rp430 Juta

"(Pemanggilan Kadisdik) sekaligus juga untuk melihat mekanisme pengawasan oleh pihak dinas ke sekolah-sekolah seperti apa, agar hal seperti ini tidak terjadi di SD lain dan mengulang kasusnya," ujar Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, Kamis, 16 Juni 2022.

Nandang yang juga pengajar di Sepola (Sekolah Politik Anggaran) Perkumpulan Inisiatif Bandung itu mengatakan, kasus tabungan siswa macet harus dicari akar penyebabnya.

Dalam hal ini, kata Nandang, pihak Disdik harus mengetahui, apakah uang tabungan siswa tersebut ditabung di bank atau disimpan di rumah guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: Bank Sumedang Lakukan Kerjasama di Bidang Perdata Dengan Kejari Sumedang 

Kemudian, tambah Nandang, jika kasus tabungan siswa macet terjadi masif di sejumlah SD dan terjadi setiap tahun kelulusan, maka pihak Disdik harus melakukan evaluasi pengawasan.

"Maka jadi pertanyaan, apakah (kasus tabungan siswa macet) karena faktor penghasilan guru atau karena kebutuhan oknum guru yang tinggi karena perubahan gaya hidup. Kalau karena kebutuhan untuk memenuhi dan mengongkosi gaya hidup, sudah selayaknya harus diberikan sanksi keras oleh pihak dinas," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak Disdik memiliki pengawas sekolah. Mestinya jika pengawasannya baik tidak akan terjadi kasus tabungan siswa macet.

Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Sumedang Macet Rp430 Juta, Orang Tua Siswa Siap Lapor Polisi

"Disdik harus bertindak cepat mengungkap kasus itu, karena masuk kategori penyelewengan bisa juga sebagai perbuatan korupsi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tabungan siswa sebanyak Rp430 juta macet belum bisa dibagikan ke pihak orang tua siswa. 

Kejadian macetnya tabungan siswa Rp430 juta tersebut terjadi di SDN Darmaraja 2 di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Persiapan MTQ ke-37 Tingkat Jabar di Sumedang Telah Matang, 12 Arena Lomba Siap Digunakan

Akibatnya, para orang tua siswa SDN Darmaraja 2, di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang ramai-ramai menagih uang tabungan siswa terhadap pihak sekolah.

Orang tua siswa, terutama yang anaknya lulus pada tahun ajaran 2022 ini, protes karena hingga kini pihak sekolah belum membagikan uang tabungan siswa. 

Padahal orang tua siswa telah beberapa kali mempertanyakan pembagian uang tabungan tersebut.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Pertanian, Dinas PUTR Sumedang Siapkan Anggaran Rp 41,2 Miliar

Aan (41) salah satu orang tua siswa menyebutkan, ia ingin pihak sekolah segera membagikan uang tabungan anaknya yang sudah menabung selama 6 tahun. Sebab uang tabungan tersebut dibutuhkan olehnya untuk keperluan biaya persiapan melanjutkan pendidikan di tingkat SMP.

"Pokoknya tabungan siswa harus dikembalikan karena kami sangat butuh. Ini malah macet," ujarnya usai menemui pihak sekolah, Rabu, 15 Juni 2022.

Dikatakan Aan, dirinya sangat menyayangkan pihak sekolah yang seakan abai mengembalikan uang tabungan siswa tersebut. Sehingga dirinya bersama orang tua siswa lainnya langsung mendatangi pihak sekolah.

Baca Juga: CKJT Buka Akses Tol Cisumdawu untuk Kafilah Peserta MTQ di Sumedang

Ia dan orang tua siswa lainnya akan tegas jika pihak sekolah tidak mengembalikan uang tabungan siswa, para orang tua siswa akan menyampaikannya ke pihak aparat penegak hukum (APH).

"Jangan salahkan kami bila pihak sekolah tidak mengembalikan uang tabungan anak, maka orang tua siswa akan melaporkan permasalahan ini ke pihak aparat penegak hukum," kata Aan yang anaknya telah menabung kurang lebih Rp10 juta selama 6 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SD Darmaraja 2, Asep Ibrahim mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan guru-guru lain termasuk kepala sekolah yang sudah pensiun untuk membahas persoalan tersebut.

Baca Juga: Program PTSL PM 2022 di Sumedang akan Dilaksanakan di 46 Desa

Asep mengakui, dirinya baru mengemban tugas menjadi Kepala SD Darmaraja 2 baru empat bulan.

"Kami akan mengundang semua unsur pihak terkait baik dari guru yang sudah pensiun dan yang masih menjabat. dan akan mengundang seluruh orang tua siswa yang tabungannya belum di bayar," ujarnya.

Asep berharap dengan dilaksanakannya musayawarah nanti akan dapat menemukan penyelesaian dan titik temu.

Baca Juga: Penjualan Cengkih di Wado Sumedang Terhambat Cuaca, Harga Cengkih Kering Naik Dibanding Tahun Lalu

Asep juga mempersilahkan kepada orang tua siswa untuk melangkah lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian persoalan tersebut. Karena kemungkinan dengan melibatkan pihak penegak hukum akan lebih baik. 

Asep juga menyampaikan, setelah dikalkulasi, pihak sekolah harus mengembalikan uang tabungan siswa sebanyak Rp430 juta. 

Usut punya usut jumlah tersebut, bukan hanya jumlah uang tabungan siswa yang lulus tahun ini saja. Melainkan akumulasi dari uang tabungan siswa yang lulus beberapa tahun ke belakang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler