Bank Sumedang Lakukan Kerjasama di Bidang Perdata Dengan Kejari Sumedang 

- 15 Juni 2022, 21:28 WIB
Direktur Utama BPR Bank Sumedang, Yanti Krisyana Dewi melakukan MoU dengan Kepala Plt Kejari Sumedang, RA. Dhini Ardhiny SH. MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Tumpal H. Sitompul saat penandatanganan MoU di Aula Kantor BPR Bank Sumedang.
Direktur Utama BPR Bank Sumedang, Yanti Krisyana Dewi melakukan MoU dengan Kepala Plt Kejari Sumedang, RA. Dhini Ardhiny SH. MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumedang, Tumpal H. Sitompul saat penandatanganan MoU di Aula Kantor BPR Bank Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Perumda BPR Bank Sumedang kembali melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Sumedang.

Direktur Utama BPR Bank Sumedang, Yanti Krisyana Dewi mengatakan, BPR Bank Sumedang MoU dengan Kejari Sumedang sudah dilakukan empat kali.

"Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya nasabah atau debitur. Edukasi ini penting mengingat uang yang diambil itu, uang milik negara," ujarnya usai penandatangana MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumedang  di Aula Kantor  BPR Bank Sumedang Rabu 15 Juni 2022. 

Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Sumedang Macet Rp430 Juta, Orang Tua Siswa Siap Lapor Polisi

Pihaknya berharap kerjasama tersebut dapat lebih meningkatkan dan menyelesaikan permasalahan perdata dan tata usaha negara.

Sehingga, sambung Yanti, MoU tersebut dinilai sangat penting karena Bank Sumedang juga memerlukan pendampingan terkait persoalan perdata dan tata usaha negara. 

"Kami berharap kerjasama ini, bisa menambah wawasan terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara. Kemudian bisa membantu dalam menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara dilingkup Bank Sumedang," ujarnya. 

Baca Juga: Persiapan MTQ ke-37 Tingkat Jabar di Sumedang Telah Matang, 12 Arena Lomba Siap Digunakan

Sementara itu, Kepala Plt. Kejari Sumedang, RA. Dhini Ardhiny SH. MH. menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Kejari berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Kegiatan ini tidak hanya sebatas penandatanganan MoU saja, namun sejatinya ditindak lanjuti dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK). Hal ini juga sesuai aturan, baik itu kerjasama dengan BUMD maupun BUMN ditindak lanjuti dengan adanya SKK," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x