Catat Tanggalnya! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

25 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi kendaraan. Ada kabar baik, akan ada program pemutihan pajak di Jawa Barat. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Bapenda Jabar kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)di Tahun 2022 ini. Program Pemutihan Pajak ini merupakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor  dan juga diskon pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan ini menjadi yang ditunggu-tunggu masyarakat, terutama mereka yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Yang masuk ke program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 ini yaitu:

-Bebas Denda PKB

-Bebas BBNKB II

Baca Juga: Kondisi Membaik, Ciro Alves Sudah Mulai Latihan, Igbonefo Sukses Jalani Operasi Tulang Pipi

-Bebas tunggakan PKB tahun ke-5

-Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

-Diskon BBNKB I

Termasuk juga bebas denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun pokok dan denda SWDJKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini hanya berlangsung untuk pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Bus Rombongan Guru SD di Jatinangor Terjun ke Jurang di Betulan Cireundeu Rajapolah. Tiga Orang Tewas

Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:

Untuk Program Bebas ada 3 yaitu :

1.Program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

2.Bebas BBNKB II. Program bebas BBNKB II  yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaat oleh masyarakat yang melakukan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3.Bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Kandaskan PSS Sleman 5-2, PSIS Pastikan Lawan Bhayangkara FC di Perempat Final

Sedangkan untuk Program Diskon, yaitu :

1.Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon dari 2% hingga 10% selama masa program pemutihan PKB ini.

2.Program diskon BBNKB I. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada masyarakat atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.

Bagi yang BPKB nya berada di leasing bisa ikut program pemutihan PKB ini dengan cara berkoordinasi ke pihak leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN. Sedangkan untuk mengetahui pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi SAMBARA.***

 

 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler