Tragis, Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, AS warga Garut Diamankan Polisi

27 Juni 2022, 19:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ihsan Sopandi saat menggelar ekspos perkara ayah yang merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga sang anak akhirnya hamil, Senin, 27 Juni 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Peribahasa "sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri" tak berlaku lagi bagi AS, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. 

Pria berusia 42 tahun ini tega merudapaksa anaknya sendiri hingga korban akhirnya mengandung anak yang merupakan benih dari perbuatan bejatnya.

Ayah durjana yang tak kuat menahan godaan nafsu bejat ini bahkan sampai berulangkali merudapaksa sang anak cikalnya yang kini usianya menginjak 15 tahun. Akibatnya, kini sang ayah harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Klinik Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba akan Dibangun di Garut

"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS, 42 tahun yang merupakan wrga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Ia diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul dengan merudapaksa anak kandungnya sendiri berulangkali hingga sang anak akhirnya hamil," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ihsan Sopandi saat menggelar ekspos perkara di Mapolres Garut, Senin, 27 Juni 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tuturnya, pelaku bukan hanya sekali merudapaksa anak kandungnya. Sedikitnya perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan hingga enam kali dan hal itu berlangsung sejak Januari 2022.

Duda yang telah ditinggal mati oleh isterinya itu, kata Wirdhanto, melakukan perbuatan tak senonoh di dalam kamar tidur sang anak. Padahal di kamar yang sama juga ada dua anaknya yang lain atau adik dari korban. 

Baca Juga: Pemain-pemain Terbaik di Liga Desa Garut Akan Disiapkan untuk Menghadapi Porprov Jabar

Menurut Wirdhanto, pelaku selalu melakukan aksi bejatnya lewat tengah malam tepatnya sekitar pukul 01.00 dinihari. Hal ini dilakukan pelaku agar kedua anaknya yang lain sudah tertidur pulas sehingga tidak akan mengganggu dan mengetahui perbuatan bejatnya. 

"Baik berdasarkan pengakuan korban maupun pelaku, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan pelaku hingga enam kali terhitung sejak awal tahun ini. Perbuatan ini selalu dilakukan pelaku di kamar tidur korban di saat kedua adik korban sudah tertidur pulas," katanya.

Ketika ditanya motif pelaku hingga tega merudapaksa anaknya sendiri, Kapolres menjelaskan hal itu berawal dari mimpi yang dialami pelaku pada suatu malam, tepatnya sekitar Januari lalu. Saat itu pelaku bermimpi berhubungan intim dengan sang isteri yang sudah meninggal sejak enam tahun yang lalu. 

Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Jadi Korban Pemerasan, Kadisdik akan Lapor Polisi

Diungkapkannya, ketika pelaku terbangun dari tidur, ia melihat ketiga anak perempuannya tengah tertidur pulas. Saat itu pelaku melihat sosok mendiang isterinya ada pada anak perempuannya yang cikal sehingga nafsu birahinya muncul. 

Saat itulah, tambah Wirdhanto, di benak pelaku muncul keinginan untuk melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri. 

Dengan melakukan penekanan dan ancaman, pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di dalam kamar yang juga terdapat dua anaknya yang tengah tertidur pulas.

Baca Juga: GGW Soroti MoU Antara Kades dan Kejaksaan Garut, Dikhawatirkan Jadi ajang Persekongkolan

Wirdhanto juga menyampaikan, merasa aksi pertamanya mencabuli sang anak berjalan dengan mulus, pelaku pun merasa ketagihan untuk dapat mengulangi perbuatannya. Hingga akhirnya, setiap kali hasrat seksualnya menggebu-gebu dan ada kesempatan, pelaku selalu melampiaskannya kepada korban dan perbuatan itu terulang hingga empat kali. 

"Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu ketika pasti akan jatuh pula. Begitu juga dengan perbuatan bejat yang selama ini telah dilakukan pelaku yang pada akhirnya bisa terbongkar juga karena kondisi korban yang hamil," ucap Wirdhanto.

Ia menyebutkan, perbutan bejat yang dilakukan pelaku terbongkar berawal dari kecurigaan pihak keluarga setelah melihat perubahan yang terjadi pada tubuh korban yang menunjukan tanda-tanda kehamilan. 

Baca Juga: Makodim Gelar Serah Terima Jabatan Dandim 0611 Garut

Pada awalnya, korban tak mau berterus terang untuk menyebutkan siapa orang yang telah melakukan perbuatan tak terpuji terhadap dirinya karena takut.

Namun, ujar Wirdhanto, setelah dibujuk pihak keluarga, korban pun pada akhirnya mengakui kalau kehamilannya akibat perbuatan yang telah dilakukan AS yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Diungkapkan Wirdhanto, pengakuan korban ini tentu saja sangat mengejutkan pihak keluarga yang pada awalnya sama sekali tidak menyangka AS akan tega berbuat tak terpuji pada anaknya sendiri yang seharusnya dilindunginya.

Baca Juga: Kesebelasan Desa Cimaragas Juara Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Margalaksana 3-0 di Partai Final

Tak terima dengan perbuatan AS, pihak keluarga pun pada akhirnya mermutuskan untuk melaporkan AS ke polisi dan AS pun ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Selain hukuman 15 tahun penjara, pelaku juga terancam denda Rp5 miliar.

"Hukuman untuk pelaku ini akan lebih berat lagi karena sebagai seorang ayah seharusnya ia melindungi korban. Namun pelaku malah melakukan tindakan yang sangat tak terpuji dengan merudapaksa anaknya sendiri sehingga ada tambahan beban sepertiga hukuman yang harus ditanggung pelaku," katanya.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler