Polres Sumedang Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

7 Juli 2022, 13:52 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizki Fitriawan mengelar pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang gelar ekpos pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bertempat Aula Tribrata Mapolres Sumedang.

Pada ekpos tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Kapolres Sumedang mengatakan kronologis singkat kejadian, saat itu Kamis 30 Juni 2022 di jalan depan PT Cocacola tepatnya di Jalan Raya Bandung - Garut KM 26 Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, korban Achmad Machmud yang sedang beristirahat, tiba-tiba didatangi 2 orang tersangka Iwan Setiawan dan Taufik Rohimat yang langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol.

Baca Juga: Pemdes Sukasari Sumedang Tagih Ganti Rugi Lahan Makam yang Dibebaskan Tol Cisumdawu

“Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, kemudian pelaku meminta handphone milik korban yang berada di jok samping korban sambil menodongkan senjata tajam sejenis golok dikarenakan merasa terancam akhirnya korban menyerahkan uang dan handphone milik korban kepada pelaku," tutur Kapolres.

Kata dia, kedua pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencurian 1 buah HP merk Samsung Galaxy A13 milik anak dari Dodi, seorang warga  Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

“Setelah diamankan di Polsek Pamulihan kedua pelaku diinterogasi dan berdasakan barang bukti yang diamankan kedua pelaku mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian  1 buah HP merk Samsung J 6 dan uang tunai sebesar Rp50 ribu dengan cara penodongan terhadap Sopir kurir Paket yang sedang beristirahat yang bernama Achmad Machmud," katanya.

Baca Juga: Rencana Kawasan Industriapolis Butom di Sumedang Masih Dalam Proses

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan tersebut di serahkah ke Sat Reskrim Polres Sumedang yang di terima oleh Unit Opsnal/Buser Sat Reskrim Polres Sumedang  Guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penggeledehan di kediaman pelaku didapat barang bukti berupa 7 buah HP yang diantaranya, HP merk Samsung Galaxy A.15, HP merk J 6+, HP Merk Samsung Galaxy, HP merk OPPO A.15, HP merk OPPO A5 2020, HP merk VIVO 1806 dan HP VIVO tidak diketahui typenya.

Kemudian didapat juga uang sekira kurang lebih Rp800 ribu, sebuah kampak, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan terpasang No.pol D-6154-VDO,  1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol Z 3104 CM, 2 buah tas milik tersangka,  2  buah dompet milik tersangka, rokok dan obat obatan.

Baca Juga: Bupati Sumedang Jelaskan Pasal yang Dilanggar Dua Kades Pelaku Foto Mesra

"Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler