Sapi yang Masuk Pasar Hewan Tanjungsari Sumedang Harus Dilengkapi Sarat Ini

18 Agustus 2022, 15:27 WIB
Petugas Diskanak Sumedang melakukan pemeriksaan sapi di wilayah Wado baru-baru ini. Sapi yang masuk pasar hewan Tanjungsari harus dilengkapi surat keterangan sehat. /kabar-priangan.com/DOK /

KABAR PRIANGAN - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang, kini mewajibkan pedagang sapi yang akan masuk ke pasar hewan Tanjungsari dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari sapi yang akan dijualnya tersebut.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang Nandang Suparman mengatakan, langkah ini penting dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Pascaditutup selama satu bulan beberapa waktu yang lalu, pasar hewan Tanjungsari kini sudah kembali dibuka, namun kami selektif dan menerapkan aturan dimana sapi yang masuk harus benar benar sehat dibuktikan dengan adanya surat keterngan sehat agar penyebaran PMK yang kini sudah melandai tidak naik lagi," ujar Nandang Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Demi Meriahkan HUT RI, Bupati Sumedang Nekad Naik Atraksi Sisingaan Amatir

Dikatakan Nandang, aturan harus adanya surat keterangan sehat ini berlaku untuk sapi, sementara untuk kambing domba maupun kerbau tidak diberlakukan mengingat untuk ternak ternak tersebut relatif aman.

Pemberlakukan surat keterangan sehat bagi sapi yang masuk ke pasar hewan Tanjungsari ini tidak hanya sapi sapi yang berasal dari luar daerah termasuk juga sapi sapi yang berasal dari Kabupaten Sumedang.

"Jadi untuk sapi yang berasal dari Sumedang juga ketika masuk pasar hewan Tanjungsari tetap harus dilampiri surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh UPTD dimana sapi tersebut berasal," ucap Nandang.

Baca Juga: Warga Binaan Melebihi Kapasitas, Pemkab akan Relokasi Lapas Kelas II B Sumedang

Diakui dia, aktifitas pasar hewan Tanjungsari memang sangat ramai, bahkan para pedagang ternak bukan hanya berasal dari Sumedang tetapi banyak juga yang berasal dari luar Sumedang seperti Bandung, Majalengka, Garut bahkan ada juga dari Bogor dan kota lainnya di Jawa Barat.

Sehingga, bila pihaknya tidak selektif dan ketat menerapkan aturan dikhawatirkan akan menambah jumlah sapi yang terkena PMK.

Sejauh ini lanjut Nandang pascaaturan ini ditetapkan para pedagang menaatinya dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas pengertian mereka.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Anggota Karang Taruna Tupas Desa Cipanas Sumedang Lakukan Operasi Bersih

"Tentunya upaya pencegahan penyebaran PMK ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi tanggungjawab bersama sehingga peran aktif dari masyarakat dalam hal ini peternak dan juga pedagang sangat diperlukan," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler