Kadis PUTR Sumedang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perbaikan Jalan, Kajari: Sudah Cukup Bukti

14 September 2022, 10:32 WIB
Kepala Kantor  Kejaksaan Negeri Sumedang I Wayan Riana memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Sindangwangi-Keboncau Ujungjaya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan Keboncau-Kudangwangi, di Kecamatan Ujungjaya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa 13 September 2022 malam. Kepala Dinas PUTR Sumedang DR ikut terseret menjadi tersangka pada dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga menetapkan  dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut). 

Baca Juga: Pengawasan BLT BBM di Sumedang Bakal Diperketat, Bupati Dony: Jangan Sampai Ada Pemotongan

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti.

Kini, kata dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. 

Namun, tersangka DR yang merupakan Kadis PUTR Kabupaten Sumedang belum ditahan karena dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Target PAD Sumedang Tahun 2022 Sudah Terealisasi 55 Persen, Ini Besarannya

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," ujarnya.

Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3 miliar. 

Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Sumedang Geledah Kantor Dinas PUTR, Puluhan Dokumen Diamankan

Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika disinggung oleh awak media, karena dinilai penanganan kasus tersebut berlarut-larut atau hampir dua tahun, Kajari menjawab, sebenarnya itu tak terlalu lama. 

"Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final," ujarnya. 

Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Sumedang Geledah Kantor Dinas PUTR, Puluhan Dokumen Diamankan

Sementara itu, penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin yakni istrinya.

"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah lama," ujarnya. 

Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya. 

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam di Sumedang Dibuka Pekan Depan

"Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?," ujarnya. 

Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama. 

"Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada ketetapan dua tersangka?. Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?," katanya.  

Baca Juga: Bapenda Sumedang Adakan Sosialisasi Pajak untuk Menggali Potensi PAD

Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama yang menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear tidak ada masalah. 

"Didalami dulu, dan membuka berkas lama, karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022," ucapnya.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler