Buron Kasus Korupsi di Garut Ditangkap Setelah Beredar Video Pelantikan RW

- 23 Agustus 2022, 19:06 WIB
Kajari Garut Neva Sari Susanti didampingi Kasi Pidum Yosef, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Tatang Hermawan, terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Disdik Garut tahun anggaran 2007 lalu. Tatang sebelumnya sempat buron selama 10 tahun.
Kajari Garut Neva Sari Susanti didampingi Kasi Pidum Yosef, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Tatang Hermawan, terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Disdik Garut tahun anggaran 2007 lalu. Tatang sebelumnya sempat buron selama 10 tahun. /kabar-priangan.com/DOK Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kisah pelarian Tatang Hermawan, terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Garut kini berakhir. Ia berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah sempat buron selama 10 tahun.

Uniknya, kisah pelarian Tatang terhenti setelah pihak Kejari Garut mengendus keberadaannya di sebuah daerah di kawasan Bandung. Hal ini menyusul beredarnya video saat Tatang tengah dilantik menjadi Ketua Rukun Warga (RW) belum lama ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Yosef, menyebutkan, Tatang ditangkap seusai melaksanakan solat dzuhur di masjid yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Bandung, belum lama ini. Saat akan ditangkap, pria yang di daerahnya menjadi Ketua RW ini bersikap sangat kooperatif. 

Baca Juga: KAMMI Garut Kritisi Pemerintah Pusat Terkait Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi

"Kami berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang sudah buron selama 10 tahun atas nama Tatang Hermawan. Keberadaan Tatang berhasil kita ketahui setelah video saat dirinya dilantik menjadi ketua RW Tersebar," ujar Yosef, Selasa, 23 Agustus 2022.

Disebutkannya, Tatang merupakan pengusaha yang menjadi rekanan atau pihak ketiga dalam proyek pengadaan personal computer (PC) di lingkungan Disdik Garut tahun 2007 lalu. Selain Tatang, kasus tersebut saat itu juga menyeret dua orang lainnya akan tetapi keduanya sudah menjalani hukumannya. 

Sedangkan Tatang, tutur Yosef, saat itu tak menjalani masa hukumannya dan dinyatakan buron. Namun setelah selama 10 tahun buron, Tatang akhirnya bisa ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas IIB Garut. 

Baca Juga: Warga 4 Desa di Balubur Limbangan Garut Sedih akan Ditinggal TNI

Sebelumya, Kajari Garut, Neva Sari Susanti, menyampaikan proyek pengadaan personal computer (PC) di lingkungan Disdik Garut itu dilaksanakan tahun 2017.  

Karena ada dugaan korupsi, kasus ini kemudian ditangani Kejari Garut dan tahun 2010 majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bebas kepada Tatang.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x