Kasus Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, Tersangka Jalani Pembantaran Penahanan karena Kakinya Terbakar

26 November 2022, 15:49 WIB
PENDOPO Kota Banjar diduga dibakar orang tak dikenal sehingga menimbulkan beberapa bagian bangunan pendopo hangus terbakar, termasuk sejumlah mebeler, Jumat 21 Oktober 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - P (20), tersangka pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, perkaranya masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, saat ini P menjalani pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara. Hal itu karena kesehatan yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

"Status P masih tersangka sejak ditahan sampai sekarang juga. Terkait proses hukum lebih lanjut, Polres Banjar masih menunggu yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali oleh dokter," ucap Bayu, baru-baru ini.

Baca Juga: Pelaku Nekad Membakar Pendopo Kota Banjar Karena Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Adapun penyebab pembantaran itu, lanjut Kapolres Banjar, karena kaki tersangka terbakar saat membakar Pendopo Banjar yang semakin parah. Berlatar kondisi kesehatan tersangka tersebut, diperlukan penanganan kesehatan dan pengobatan serius.

Terkait kemungkinan mengalami dugaan gangguan kejiwaan, dikatakan Kapolres, pihaknya masih masih melakukan koordinasi dengan tim kedokteran dan kejaksaan.

"Saat diperiksa penyidik, tersangka mampu memberikan keterangan alur cerita pembakaran secara benar, detail dan tak berubah-ubah," ucapnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Argentina Vs Meksiko, Pembuktian Terakhir Messi, Pantaskah Albiceleste Jadi Favorit Juara?

Diberitakan sebelumnya, P diduga melakukan pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 03.30 WIB. Berselang empat hari, P berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Banjar ketika berobat luka bakar di Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa 25 Oktober 2022.

"Tersangka P dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum penjara 12 tahun," ucap Kapolres Banjar.

Kasus pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar ini terungkap karena rekaman CCTV milik warga sekitar pendopo. Aksi pembekaran pendopo berlangsung cepat, kurang dari lima menit. P masuk pendopo pukul 03.30 dan keluar pukul 03.35 WIB.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler