Tiga Tersangka Kasus Rudapaksa dan Seorang Tersangka Kasus Sabu di Banjar Dijebloskan ke Tahanan

- 23 November 2022, 14:54 WIB
Sejumlah tersangka kasus pidana di Mako Polres Banjar, Selasa 22 November 2022.*
Sejumlah tersangka kasus pidana di Mako Polres Banjar, Selasa 22 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Tiga tersangka kasus tindak pidana rudapaksa ditangkap aparat Polres Banjar. Polisi juga menangkap seorang tersangka kasus sabu-sabu. Saat ini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Banjar.

Seorang tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan, perbuatan cabul terhadap anak sekaligus melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan atau melakukan pelecehan seksual fisik yaitu AS (43) warga salah satu lingkungan di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

AS melakukan rudapaksa kepada adik iparnya yang berstatus pelajar, ABCD (bukan inisial sebenarnya, 17). ABCD adalah adik istri tersangka, TS (43).  Diketahui, korban dan TS kakak beradik satu ibu kandung nemun berbeda bapak.

Baca Juga: Setelah Setahun, Akhirnya Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai Cileueur di Ciamis Ditahan, Segera Disidangkan

"Korban ABCD ini yatim piatu, sejak berusia enam tahun dirawat oleh pasangan AS dan TS ,” ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, saat konferensi pers di Mako Polres Banjar, Selasa 22 November 2022.

Adapun kronologinya, Selasa, 8 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ABCD tidur di rumah kakaknya, tiba-tiba AS mengikat kedua tangan korban menggunakan selimut. Kemudian AS  melakukan perbuatan bejat yang tak layak ia lakukan. AS juga mengancam korban agar jangan berisik. 

Awal terungkap kasus ini karena setelah kejadian tersebut korban mengurung diri siang malam, Selasa, 8 November 2022 sampai Rabu, 9 November 2022. Korban tidak beranjak dari kasurnya, melainkan tidur dan memejamkan matanya dan tidak mau sekolah, tidak mau makan dan minum.

Baca Juga: Film Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas Borong 5 Piala Citra, Ini Daftar Lengkap Pemenang FFI 2022

Kondisi tersebut membuat kakak korban, TS, panik. Selanjutnya menelepon bibinya korban. Setelah dibujuk, akhirnya korban mau berterus terang dan menyebutkan AS menyetubuhinya. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Banjar, Minggu 13 November 2022.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x