KABAR PRIANGAN - Tiga tersangka kasus tindak pidana rudapaksa ditangkap aparat Polres Banjar. Polisi juga menangkap seorang tersangka kasus sabu-sabu. Saat ini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Banjar.
Seorang tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan, perbuatan cabul terhadap anak sekaligus melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan atau melakukan pelecehan seksual fisik yaitu AS (43) warga salah satu lingkungan di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
AS melakukan rudapaksa kepada adik iparnya yang berstatus pelajar, ABCD (bukan inisial sebenarnya, 17). ABCD adalah adik istri tersangka, TS (43). Diketahui, korban dan TS kakak beradik satu ibu kandung nemun berbeda bapak.
"Korban ABCD ini yatim piatu, sejak berusia enam tahun dirawat oleh pasangan AS dan TS ,” ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, saat konferensi pers di Mako Polres Banjar, Selasa 22 November 2022.
Adapun kronologinya, Selasa, 8 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ABCD tidur di rumah kakaknya, tiba-tiba AS mengikat kedua tangan korban menggunakan selimut. Kemudian AS melakukan perbuatan bejat yang tak layak ia lakukan. AS juga mengancam korban agar jangan berisik.
Awal terungkap kasus ini karena setelah kejadian tersebut korban mengurung diri siang malam, Selasa, 8 November 2022 sampai Rabu, 9 November 2022. Korban tidak beranjak dari kasurnya, melainkan tidur dan memejamkan matanya dan tidak mau sekolah, tidak mau makan dan minum.
Kondisi tersebut membuat kakak korban, TS, panik. Selanjutnya menelepon bibinya korban. Setelah dibujuk, akhirnya korban mau berterus terang dan menyebutkan AS menyetubuhinya. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Banjar, Minggu 13 November 2022.