KABAR PRIANGAN - Hajat demokrasi lima tahunan kian dekat saja, termasuk di Kota Banjar. Hal itu seiring waktu Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024.
Kemudian, Pilkada 2024 meliputi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Banjar dijadwalkan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yakni 27 November 2024.
Menyusul kian dekatnya pesta demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU)
Kota Banjar mulai disibukkan oleh persiapan untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga: Kabar Priangan Usulkan Nama Batikcap untuk Tol Bandung-Tasikmalaya-Cilacap. Begini Alasannya!
Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar Mujiono didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjar, Errie Hendrianty, Rabu 16 November 2022, pendaftaran Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS nanti harus mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Diketahui, Badan Adhoc ini merupakan Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Honor PPK dan Honor PPS tingkat Desa/Kelurahan pada Pemilu 2024 naik sekitar 70 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya," ucap Mujiono dan Errie kepada kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan disela-sela acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Website SIAKBA di Ruang Rapat Toserba Pajajaran, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Banjar, Rabu 16 November 2022.
Sementara itu Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Banjar Enda Kurniawan, menjelaskan, honor untuk jabatan Ketua PPK Pemilu 2024 mencapai Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 1,8 juta.