Selain Bakal Disidang Tipiring, Sanksi Etik IBI Menanti Oknum Bidan di Banjar Penjual Ratusan Botol Miras

27 November 2022, 20:45 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar H Andi Bastian.* /kabar-priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Sanksi etik terhadap oknum bidan berinisial EY (43) warga Situbentang, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, kini dipersiapkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar. Hal itu menyusul terungkapnya EY yang menjual dan menyimpan ratusan botol berisi miras di rumahnya.  

Proses sanksi etik tersebut berjalan seiring proses hukum menuju persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pangadilan Negeri Kota Banjar.

Menurut Ketua IBI Kota Banjar Suliawati Rahayu, bidan memiliki Kode Etik Kebidanan yang harus ditaatinya. "Jika ada aturan kode etik yang dilanggar, termasuk AD/ART dipastikan berakibat sanksi," ucapnya, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga: Viral Ratusan Botol Miras Diduga Milik Bu Bidan Disita Polisi Banjar, Diperoleh dari Bandar di Ciamis

Saat ini, lanjut Suliawati, aplikasi kartu tanda anggota (KTA) orang yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

Penyebabnya karena ada kewajiban tidak dipenuhi, seperti tidak mengikuti pembinaan dan tidak membayar iuran keanggotaan secara terus menerus setiap bulannya sehingga melanggar AD/ART.

"KTA yang bersangkutan tidak aktif lagi di IBI sejak 2020. Adapun awal bergabung terdaftar di IBI Kota Banjar mulai 2019, setelah pindah dari Kabupaten Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Penanganan Korban Gempa Cianjur di Hari ke-7: 3 Jenazah Ditemukan Tim SAR Gabungan, 11 Orang Masih Hilang

Terkait SIPB atau bukti tertulis pemberian izin menjalankan praktik kebidanan dari Pemerintah Kota Banjar masih berlaku sampai 2023.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H Andi Bastian, sanksi akhir terhadap EY masih menunggu putusan proses hukum. "Kami tunggu hasilnya saja, setelah proses hukum di lingkungan APH tuntas," ucapnya.

Baca Juga: Innaalillaahi... Sastrawan dan Mantan Redaktur PR Soni Farid Maulana Tutup Usia, Dimakamkan di Ciamis

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Narkoba AKP Kusyata dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, mengatakan, terungkapnya EY menyimpan dan memperdagangkan miras tersebut setelah ada laporan masyarakat sekitar yang merasa resah atas dampak peredaran miras tersebut akhir-akhir ini.

"Dari tempat penyimpanan miras milik EY itu terkumpul 222 botol miras berbagai merk dengan rincian 91 botol anggur gingseng, 48 botol arak, 47 botol kilin dan 36 botol bir," ucap Nandi.

Berdasarkan keterangan tersangka tindak pidana ringan, EY, miras beralkohol itu diperoleh dari bandar yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ciamis untuk dijual di wilayah Kabupaten Pangandaran..*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler